Peserta Ingin Pindah Titik Lokasi SKD CPNS? Ini Kata BKN

26 Agustus 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi: titik lokasi SKD CPNS /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan digelar secara bertahap mulai 2 September 2021.

Untuk mengikuti SKD CPNS, BKN menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.

Diantaranya adalah:

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK Non Guru Wajib Patuhi 9 Aturan Tes SKD dan Tes Seleksi Kompetensi

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

  • Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama;

Persyaratan tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Meski begitu, BKN memberikan kelonggaran kepada peserta asal Jawa, Madura dan Bali yang tidak memiliki sertifikat vaksin, karena memang belum atau tidak bisa divaksin.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Jawaban TIU untuk CPNS 2021, Pelajari dan Pahami, Tiap Tahun Keluar di Ujian SKD

Pengecualian untuk peserta yang tidak wajib mengantongi sertifikat vaksin yakni:

  • Ibu Hamil atau menyusui

 

  • Penyitas Covid-19 sebelum tiga bulan

 

  • Komorbid yang tidak bisa divaksin

Dalam pelaksanaan nanti, BKN juga telah menetapkan pembagian sesi perhari untuk pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk PPPK non guru.

Berikut Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Untuk II Sesi:

Sesi ke I

Pukul 06.30 - 08.00 (Persiapan)

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril

ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

 

Sesi ke II

Pukul 13.30 – 15.00 (Persiapan)

Pukul: 15.00 – 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS

 Baca Juga: Ternyata Barang Kecil Ini Bisa Dibawa saat Tes SKD CPNS, Lupa Bisa Fatal!

Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Untuk III Sesi:

Sesi ke I

Pukul 06.30 - 08.00: (Persiapan)

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

 

Sesi ke II

Pukul 09.30 – 11.00: (Persiapan)

Pukul 11.00 – 12.40: Pelaksanaan SKD CPNS

 

Sesi ke III

Pukul 12.30 – 14.00: (Persiapan)

Pukul 14.00 – 15.40: Pelaksanaan SKD CPNS

 

Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Untuk IV Sesi:

Sesi ke I

Pukul 06.30 - 08.00: (Persiapan)

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

 

Sesi ke II

Pukul 09.00 – 10.30: (Persiapan)

Pukul 10.30 – 12.10: Pelaksanaan SKD CPNS

 

Sesi ke III

Pukul 11.30 – 13.00: (Persiapan)

Pukul 13.00 – 14.40: Pelaksanaan SKD CPNS

 

Sesi ke IV

Pukul 14.00 – 15.30: (Persiapan)

Pukul 15.30 – 17.10: Pelaksanaan SKD CPNS.

Baca Juga: 4 Kementerian Mulai 2 September 2021 Bergilir Gelar SKD CPNS di Kanreg BKN Ini, Kamu di Sini?

Namun sebelum pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi tersebut, terdapat beberapa peserta yang berharap agar titik lokasi SKD atau seleksi kompetensi bisa diganti.

Mayoritas dari mereka mengaku lokasi pelaksanaan SKD sangat jauh dari tempat mereka berdomisili.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan jika titik lokasi SKD maupun Seleksi Kompetensi sudah tidak bisa diganti.

“Titik lokasi sudah tidak bisa diubah lagi, karena jika dibuah, nantinya akan mengganggu jadwal yang sudah disusun,” katanya.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler