CPNS dan PPPK Positif Covid-19 di Hari ‘H’ SKD? BKN: Boleh Ikut Ujian, Pulang Naik Ambulans

26 Agustus 2021, 12:13 WIB
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen /

PORTAL SULUT – Pelamar CPNS dan PPPK yang hendak ikut SKD namun ternyata terpapar atau positif Covid-19 di hari ‘H’, dibolehkan ikut ujian oleh BKN dengan syarat tertentu.

BKN tetap membolehkan pelamar CPNS dan PPPK yang terpapar Covid-19 di hari ‘H’ pelaksanaan SKD.

Ketentuannya, pelamar CPNS dan PPPK yang positif Covid-19 di hari ‘H’ SKD, maka bersangkutan ikut ujian di ruangan terbuka tanpa ada penyejuk ruangan atau AC.

Baca Juga: Pilih Pelatihan dan Lembaga Tak Ribet, Insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 Cepat Cair

Demikian antara lain penegasan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen dalam konferensi pers (konpers) virtual pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Suharmen mengingatkan kepada CPNS atau PPPK peserta SKD yang positif Covid-19 menjelang hari ‘H’, agar wajib dan secepatnya melapor ke instansi yang dilamar.

“Mereka wajib melapor ke instansinya, supaya bisa dijadwalkan ulang (ujian SKD),” kata Suharmen.

Kebenaran informasi yang disampaikan pelamar CPNS dan PPPK kepada pansel instansi maupun Panselnas, menurut Suharmen, akan sangat menentukan pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi berdasarkan protokol kesehatan atau tidak.

“Kami semaksimal mungkin tidak akan merugikan peserta. Kalau (pelamar CPNS dan PPPK) memang betul-betul positif, mereka akan kita jadwalkan ulang SKD atau Seleksi Kompetensinya,” tandas Suharmen.

Atau kasus lain, setelah si CPNS atau PPPK menjalani swab PCR atau rapid Antigen negatif/non-reaktif namun pada hari ‘H’ SKD bersangkutan positif, maka bersangkutan akan ditempatkan di lokasi tertentu.

“Si CPNS peserta SKD yang ternyata positif Covid-19 di di hari ‘H’, nantinya akan ditempatkan di lokasi ujian yang sudah ditentukan,” sebut Suharmen.

Ruangan tertentu bagi sebagaimana pelamar CPNS atau PPPK yang positif di hari H SKD dimaksud, yaitu ruangan terbuka dan tidak ada penyejuk ruangan atau AC.

Baca Juga: Jadi Syarat Ujian CPNS dan PPPK, Pelamar di Wilayah Jamali Bisa Daftar Vaksin Lewat Online, Caranya Begini!

“Ruangan terbuka tanpa AC dengan sirkulasi udara terbuka luas,” ujar Suharmen.

BKN selaku Panselnas juga telah meminta kepada pansel tiap instansi, untuk menyediakan ambulans di titik lokasi (tilok) SKD CPNS atau PPPK.

“Kalau bersangkutan (pelamar CPNS atau PPPK) datang naik angkutan umum, maka pada saat pulang dia harus diantar dengan ambulans. Mereka tidak boleh lagi naik angkutan umum pada saat pulang,” kata Deputi Bidang Sinka BKN tersebut.

Seperti diketahui, pelaksanaan SKD CPNS dijadwalkan mulai pada 2 September 2021 di BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN se-Indonesia.

Sedangkan ujian SKD bagi CPNS di titik lokasi (tilok) mandiri, diperkirakan dimulaui pada 14 September 2021 atau tergantung kesiapan instansi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler