Peserta CPNS yang Tidak Lapor Positif Covid 19, Akan Pulang Naik Mobil Ambulance

25 Agustus 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi tes PCR /Pixabay/

PORTAL SULUT – Peserta CPNS 2021 yang positif Covid-19 tapi tidak melapor, maka harus pulang dengan naik mobil ambulance.

Pernyataan tersebut keluar saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual lewat kanal Youtube #ASNKiniBeda pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Peserta CPNS 2021 yang terkonfirmasi Covid-19, masih bisa mengikuti pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Peserta CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 dibagi menjadi 2, antara lain:

Baca Juga: Info Resmi BKN, Seleksi PPPK Non Guru 2021 Belum Terjadwal, Cek Disini

1. Peserta CPNS yang sudah lama terkonfirmasi positif Covid-19 dan telah menjalani isolasi.

- Peserta CPNS harus melapor kepada instansi yang dilamar.

- Berikutnya, instansi terkait akan bersurat kepada kepala BKN beserta bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi.

2. Peserta CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari menjelang pelaksanaan ujian SKD dan sudah menjalani isolasi atau tidak menjalani isolasi.

- Peserta melapor kepada panitia seleksi instansi yang dilamar.

- Panitia seleksi akan melapor ke panitia pelaksanaan ujian SKD BKN.

- Panitia seleksi akan membuat Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19.

- Peserta dapat mengikuti sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Untuk kedua kategori peserta di atas, panitia seleksi instansi akan membuat surat permohonan agar peserta CPNS tekonfirmasi Covid-19 dapat mengikuti ujian SKD CPNS pada akhir sesi di lokasi tempat peserta bersangkutan melaksanakan ujian.

Panitia seleksi menyediakan tempat khusus untuk peserta yang terkonfirmasi Covid-19.

Jika ada peserta CPNS yang tidak melapor terlebih dahulu kepada pihak panitia seleksi, lalu bertekad untuk melakukan ujian SKD CPNS dan ternyata peserta CPNS tersebut baru diketahui positif Covid-19, maka panitia tetap akan mengizinkan peserta CPNS tersebut untuk mengikuti ujian SKD CPNS.

Tapi dengan syarat, setelah selesai melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta bersangkutan akan di antar dengan menggunakan mobil ambulance.

BKN menyediakan mobil ambulance di setiap titik lokasi (Tilok) pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Peserta CPNS Daerah Jamali Diwajibkan Vaksin, Bagaimana Dengan Bumil? Simak Penjelasan BKN Berikut

"Peserta yang positif Covid-19 dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu, datang ke lokasi ujian SKD naik kendaraan pribadi, setelah pulang harus naik mobil ambulance," tutur Suharmen pada konferensi pers BKN secara live streaming melalui kanal YouTube #ASNKiniBeda pada 25 Agustus 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen juga menyampaikan kepada para peserta ujian SKD CPNS, untuk dapat memberikan informasi terkait kesehatannya kepada panitia seleksi dengan sejujur-jujurnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler