Info Resmi BKN, Seleksi PPPK Non Guru 2021 Belum Terjadwal, Cek Disini

25 Agustus 2021, 19:21 WIB
Jadwal pelaksanaan tes kompetensi PPPK non Guru /Pixabay/mohamed_hassan

PORTAL SULUT - Pelaksanaan seleksi bagi kompetensi PPPK non guru 2021 belum memiliki jadwal.

Sampai saat ini pelamar PPPK non guru masih menunggu informasi terkait jadwal pelaksanaan seleksi.

Jika sebelumnya dalam surat edaran Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, rekomendasi ketua satgas covid 19.

Baca Juga: Peserta CPNS Daerah Jamali Diwajibkan Vaksin, Bagaimana Dengan Bumil? Simak Penjelasan BKN Berikut

Tetapi dalam surat edaran tersebut untuk dimulainya jadwal 2  September 2021, berlaku untuk pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK non guru belum memiliki informasi lebih lanjut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam konferensi pers virtual yang digelar 25 Agustus 2021 melalui akun resmi bkn.

Mohammad Ridwan menjelaskan, sampai saat ini jadwal PPPK non guru belum terjadwal nanti akan diselesaikan dulu titik SKD CPNS, baik yang mandiri instansi pusat atau daerah.

Perlu diketahui untuk pelamar PPPK non guru 2021 BKN mengatakan berjumlah sekitar 42 ribu orang.

Kemudian, Mohammad Ridwan menjelaskan seleksi kompetensi PPPK non guru akan digelar, saat pelaksanaan SKD CPNS di titik lokasi masing masing selesai, baru dilanjutkan PPPK non guru.

Informasi terkait jadwal pelaksanaan akan terlihat dalam akun SSCASN masing-masing sebelum seleksi digelar.

Lanjutnya, tetapi untuk protokol kesehatan seleksi sama seperti CPNS sesuai dengan persetujuan dengan satgas penanganan covid 19.

Baca Juga: 3 Kelompok Ini dapat Perlakuan Khusus di Tes CPNS 2021, Apakah Anda Termasuk?

Berikut persyaratan wajib bagi PPPK non guru 2021 :

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Khusus bagi peserta seleksi PPPK Tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Kemudian, untuk ketentuan barang yang dibawah dalam pelaksanaan seleksi PPPK non guru 2021 meliputi :

• Kartu Tanda Pengenal atau KTP

• Kartu Ujian peserta PPPK

• Kartu deklarasi sehat yang diisi datanya dari akun SSCASN.

Baca Juga: Suharmen Sentil Lockdown, BKN Tetap Wajibkan CPNS dan PPPK Tetap Siapkan Hasil Swab PCR atau Antigen

Kemudian, untuk penjelasan apa yang akan diisi peserta pada deklarasi sehat berikut rangkumannya  :

1. Dalam 14 Hari terakhir saya:

- Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi Covid 19

- Pernah bersentuhan fisik /berdekatan kurang dari satu meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi Covid 19.

2. Saya sedang mengalami kondisi kesehatan :

- Demam

- Batuk

- Lemas

- Nyeri otot

- Nyeri tenggorokan

- Pilek / hidung tersumbat

- Sesak nafas

- Anoreksia / mual / muntah

- Diare

- Gejala lain yang mengarah COVID 19

3. Saya dinyatakan terkonfirmasi COVID 19

BKN menghimbau agar peserta PPPK non guru 2021 mengisi form deklarasi sehat dengan jujur, guna membantu panitia seleksi dalam pelaksanaan ujian nanti.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler