Positif Covid 19, CPNS Segera Lapor, Pulang Diantar Mobil Ambulance

25 Agustus 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi CPNS /


PORTAL SULUT - Badan Kepagawaian Negara (BKN) baru saja melakukan Konferensi Pers terkait pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Konferensi Pers tersebut dilakukan secara virtual melalui kanal YouTube @bkngo.id pada 25 Agustus 2021.

Melalui Konferensi Pers tersebut BKN mengatakan peserta yang terkonfirmasi Covid 19 dapat mengikuti pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Baca Juga: BKN: Pakai Aplikasi Pedulilindungi Saat SKD CPNS dan PPPK 2021

Peserta yang terkonfirmasi Covid 19 terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Peserta CPNS yang sudah lama terkonfirmasi Positif Covid 19 dan sudah menjalani isolasi.

- Peserta CPNS harus melaporkan kepada instansi yang dilamar.

- Selanjutnya, instansi tersebut akan bersurat kepada kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil Swab PCR dan keterangan menjalani isolasi.

2. Peserta CPNS yang pada hari menjelang palaksanaan ujian SKD terkonfirmasi Positif Covid 19 dan sudah menjalani isolasi maupun tidak menjalani isolasi.

- Peserta melapor kepada panitia seleksi instansi.

- Panitia seleksi instansi akan melapor kepada panitia pelaksana ujian SKD BKN.

- Panitia seleksi akan membuat Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid 19.

- Peserta dapat mengikuti sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Terbaru! Prosedur CAT dengan Protokol Pencegahan Covid-19, Peserta SKD CPNS Wajib Tahu

Bagi kedua peserta tersebut di atas, Panitia Seleksi instansi akan memuat surat permohonan agar peserta CPNS yang terkonfirmasi Positif Covid tersebut untuk dapat mengikuti ujian SKD CPNS pada akhir sesi di lokasi tempat peserta tersebut melaksanakan ujian.

Panitia seleksi akan menyediakan tempat khusus bagi peserta yang terpapar Covid 19 tersebut.

Selanjutnya, jika ada peserta CPNS yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak panitia seleksi, lalu kemudian bertekad untuk melakukan ujian SKD CPNS lalu ternyata peserta CPNS tersebut baru diketahui terpapar Covid 19 pada saat di lokasi ujian SKD, maka panitia tetap akan mengizinkan peserta tersebut untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Namun dengan syarat, jika sudah selesai melaksanakan ujian SKD CPNS, maka peserta tersebut akan di antar langsung dengan menggunakan mobil ambulance.

BKN akan menyediakan mobil ambulance di setiap titik lokasi pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Gelar SKD CPNS pada 2 September 2021, Lihat di Sini Daftar Instansi yang Sudah Siap!

"Peserta yang positif Covid-19 dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu, datang ke lokasi ujian SKD naik kendaraan pribadi, setelah pulang harus naik mobil ambulance," kata Suharmen dalam konferensi pers BKN yang dilakukan secara live streaming melalui kanal YouTube bkn.go.id pada 25 Agustus 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen juga menghimbau kepada seluruh peserta ujian SKD CPNS agar dapat memberikan informasi kesehatanya kepada panitia seleksi dengan sebenar-benarnya.

Kebenaran informasi kesehatan peserta CPNS kepada Panitia Seleksi akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler