Dilarang Pegang Smartphone Selama 2 Jam, CPNS dan PPPK Peserta SKD bisa Tahan?

24 Agustus 2021, 17:51 WIB
Peserta CPNS akan digekedah oleh pansel sebelum masuk ruangan tes SKD /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Ujian berlapis harus dihadapi pelamar CPNS dan PPPK menjelang ikut SKD, salah satunya dilarang memegang smartphone selama 2 jam!

Larangan bermain smartphone selama 2 jam bagi CPNS dan PPPK, termasuk di antara ketentuan wajib bagi peserta SKD.

Itu sebabnya, BKN sejak jauh-jauh hari mengingatkan kepada para CPNS dan PPPK yang akan ikut SKD, supaya mulai membiasakan diri tidak memegang smartphone selama 2 jam.

Baca Juga: CPNS Sulawesi Utara: 10 Daftar Tempat dan Harga Tes Swab Antigen di Sulut, Cek Disini!

Seperti diketahui, BKN telah menetapkan ujian SKD bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk PPPK non-Guru dilaksanakan mulai 2 September 2021.

Informasi dari BKN itu tertuang dalam surat bernomor 778/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.

BKN juga telah meminta instansi pusat dan daerah untuk mengumumkan melalui portal dan media sosial (medsos) dari tiap-tiap instansi, tentang tanggal pelaksanaan SKD lengkap dengan syarat dan ketentuan terbaru.

Nah, mengingat kondisi Indonesia saat ini masih berada dalam pandemi Covid-19, tentu pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 membutuhkan persiapan matang.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan mengingatkan kepada CPNS dan PPPK, untuk mulai membiasakan diri dengan situasi menjelang ujian SKD nanti.

Setidaknya, ada sejumlah hal yang wajib mulai dilatih di rumah oleh CPNS dan PPPK sebelum mengikuti SKD.

Baca Juga: BKN: Demi Keselamatan Pansel dan Peserta, Tanggapi Keluhan CPNS dan PPPK tentang Kewajiban Swab PCR

Berikut rincian hal-hal wajib dimaksud:

1. Siap berkonsentrasi penuh selama 170 sampai 200 menit.
Pelamar CPNS dan PPPK dituntut harus berkonsentrasi penuh sepanjang durasi tersebut, mengingat mereka akan berada di titik lokasi (tilok) ujian SKD kurun waktu itu.

2. Memakai masker disposable 3 lapis plus masker kain.
Kewajiban ini sudah harus mulai dilatih pelamar CPNS dan PPPK sebelum ikut SKD, karena disyaratkan oleh Satgas Covid-19. Yaitu, memakai masker kesehatan atau disposable 3 lapis ditambah masker kain di bagian luar.

3. Tidak makan dan minum selama 2 jam.
Kurun waktu tersebut pelamar CPNS dan PPPK berada di dalam ruangan, menyelesaikan materi ujian SKD, sehingga dilarang keras untuk makan dan minum.

4. Tidak mengutak-atik perangkat telepon selular (ponsel)/smartphone selama 2 jam.
Di zaman sekarang ini, adakah yang tahan tidak mengutak-atik ponsel atau smartphone selama 2 jam? Nah, selama kurun waktu tersebut, pelamar CPNS dan PPPK akan berada di ruangan ujian SKD tanpa membawa ponsel atau perangkat smartphone.

5. Membiasakan diri berada di ruangan bersuhu 24o C
Ruangan tempat pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK tertutup dan diberi suhu 24o C, untuk menjaga suhu perangkat komputer yang dipakai ujian CAT.

Nah, silakan CPNS dan PPPK mulai melatih hal-hal tersebut di rumah selama 9 hari tersisa ini, supaya bisa lancar mengikuti SKD.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler