Dokumen Ini Perlu Dibawa Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Saat Pelaksanaan Ujian SKD

24 Agustus 2021, 14:38 WIB
Deklarasi sehat, salah satu dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2021 /Twitter/BKN/

PORTAL SULUT- Bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021, sudah mengetahui apa-apa saja yang akan dibawah saat pelaksanaan ujian SKD berlangsung?

Pada pelaksanaan ujian SKD bagi peserta CPNS dan PPPK tahun ini agak sedikit berbeda. Sebab, ujian kali dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.

Sehingga BKN bersama tim gugus tugas Covid-19 menambah dokumen yang wajib dibawa peserta ujian SKD yakni, kartu deklarasi sehat dan hasil swab PCR atau rapid tes antigen.

Baca Juga: Jangan Datang Terlambat, Ini Jadwal Lengkap dan Pembagian Sesi Ujian SKD CPNS

Adapun untuk pelaksaan ujian SKD CPNS akan dimulai pada 2 September 2021. Sebelumnya, jadwal pelaksanaan SKD CPNS mulai dilaksanakan pada 25 Agustus, akan tetapi ditunda oleh BKN karena masih menunggu keputusan tim gugus tugas Covid-19.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib dibawa saat tes SKD berlangsung ialah.

1. Kartu Ujian peserta

2. Kartu Tanda Pengenal (KTP)

3. Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

Dan terakhir adalah persyaratan baru, yakni bukti hasil tes PCR atau tes Antigen.

Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nunuk Suryani pada Kamis 19 Agustus 2021 mengatakan hanya sedikit sekali pelamar yang tak lulus seleksi administrasi.

Dari 925.637 orang pelamar, hanya enam orang guru saja yang tidak lolos tahapan seleksi administrasi.

Baca Juga: Pengumuman Jadwal Tes SKD CPNS Tiap Instansi, Bocoran dari BKN

Artinya lebih dari 99 persen pelamar PPPK Guru lulus dalam seleksi administrasi.

"Sampai tahap ini sudah sampai pada pengumuman administrasi, sudah melewati masa sanggah. Dan hanya sedikit sekali yang tidak lolos seleksi administrasi. Dari 900 ribu yang mendaftar hanya 6 yang tidak lulus," kata Nunuk. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler