CPNS 2021: Swab Atau Rapid Test? Berikut Jumlah Duitnya

24 Agustus 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi hasil Rapid test yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021. Tes CPNS 2021 Wajib Tes Swab Antigen /Pixabay.com

PORTAL SULUT - Menjelang pelaksanaan SKD CPNS 2021, ketentuan baru dikeluarkan BKN setelah kordinasi dengan satuan tugas covid-19.

Salah satu yang menjadi perhatian para pelamar CPNS 2021 adalah, peserta SKD diwajibkan melakukan swab antigen atau rapid test.

Perlu diketahui peserta, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, rekomendasi ketua satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadi Syarat Ikut Ujian CPNS dan PPPK, Begini Harga Tes PCR dan Rapid Test Antigen

Dengan point yang menjadi perhatian pelamar, yaitu peserta SKD CPNS 2021 harusmelakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Keluarnya surat edaran tersebut membuat para peserta CPNS menjadi dilema, salah satu komentar yang dikutip portal sulut dari grup facebook CPNS menuliskan bisa nyiapkan dana Rp200 ribu buat persiapan SKD CPNS sudah termasuk ongkos perjalanan, makan, nginap karena posisi ujian diluar kota.

Datang aturan baru SKD CPNS, harus swab antigen atau rapid test. Pengen mundur kok sayang, pengen maju wajib tambah biaya.

Untuk itu, peserta CPNS 2021 harus mengetahui berapa biaya Rapid test atau swab antigen sebelum pelaksanaan SKD resmi digelar.

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes rapid antigen, sesuai surat edaran No HK.02.02/I/4611/2020, di Pulau Jawa harga tes antigen tertinggi ditetapkan sebesar Rp250 ribu dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Tinggal 1 Minggu Batas Waktu PNS Ajukan Kenaikan Pangkat, Ini Syaratnya

Kemudian, untuk diketahui peserta CPNS 2021 bahwa harga Swab antigen Presiden Jokowi beberapa hari lalu meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 450.000 hingga Rp 550.000.

Untuk ketentuannya SKD CPNS 2021, wajib wwab test RT PCR (H-2) atau Rapid test antigen (H-1) dengan hasil yang negatif

Kemudian, ada komentar dari akun facebook menuliskan, pasti banyak peserta SKD CPNS 2021 yang memilih rapid antigen yang murah, terus H-1 kita antri di PKM/KLINIK/RS dengan ratusan orang peserta seleksi CPNS juga. Ternyata dibatasi 50 pendaftar, terus yang kebagian ? Bayangin aja dulu.

Perlu diketahui peserta pada pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK nanti, peserta yang swab antigennya positif, jadwal seleksinya nanti dibedakan.

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, ketentuan bagi peserta CPNS dan PPPK yang terpapar Covid-19 masih seperti tahun sebelumnya, dimana masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi dengan tidak menghilangkan hak-hak peserta dalam SKD .

"InsyaAllah mereka masih bisa ikut seleksi CPNS 2021 dan PPPK. Namun, tergantung dari sarana prasarana di daerahnya juga," ujarnya

Kemudian, untuk mengikuti seleksi SKD CPNS 2021, peserta diwajibkan untuk mematuhi sejumlah persyaratan meliputi:

• Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

• Peserta CPNS 2021 wajib Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

• Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

• Khusus bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

• Peserta seleksi CPNS dan PPPK  wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat dalam laman web sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian SKD digelar.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler