Peserta CPNS dan PPPK yang Belum Vaksin Covid 19, Ini 2 Cara Daftar Online

24 Agustus 2021, 07:42 WIB
Vaksin Covid-19 /covid19.go.id/


PORTAL SULUT - Syarat bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK 2021 telah ditetapkan.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid 19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Baca Juga: Swab Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Pelamar : Pak Presiden Tolong Fasilitasi Biaya Swab

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah di vaksin dosis pertama.

Nah, bagi peserta CPNS yang belum melakukan vaksin Covid 19, berikut cara daftar seara online.

Pendaftaran vaksin Covid 19 kian mudah, cepat dan bisa dilakukan via online.

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan memilih sendiri lokasi beserta tanggal pemberian vaksinasi sesuai keinginan.

Baca Juga: Peserta PPPK 2021 Mengeluh: Gaji Guru Honorer Rp1 Juta, Bayar Tes PCR Rp525 Ribu, BKN Tolonglah!

Kementerian Kesehatan saat ini menyediakan pendaftaran vaksin Covid dalam 2 kanal, yakni melalui website Pedulilindungi dan situs Vaksin Loket.

Berikut cara daftarnya:

Pendaftaran vaksin Covid via Pedulilindungi:

1. Buka laman Pedulilindungi.id

2. Pilih menu "Login/Register" yang berada di bagian pojok kanan atas

3. Pilih menu "Buat akun Pedulilindungi"

4. Lakukan registrasi akun dengan memasukan nama lengkap sesuai KTP dan alamat email

3. Centang "Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi"

4. Klik "Daftar"

5. Jika sudah, maka Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS.

6. Masukan kode OTP, lalu pilih opsi "Verifikasi"

7. Akun Anda akan terdaftar dan masuk ke dashboar atau halaman utama akun Pedulilindungi

8. Klik menu "Pendaftaran Vaksinasi" di bagian kiri tengah

9. Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat

10. Klik opsi "Selanjutnya"

11. Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin

12. Masukan kode verifikasi

13. Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksin Covid.

Baca Juga: Cek Disini, Cara Lihat Jadwal Masing-masing Peserta dan Persesi SKD CPNS 2021

Pendaftaran vaksin Covid via Vaksin Loket:

1. Buka laman resmi https://vaksin.loket.com

2. Pilih lokasi yang ingin dipilih sebagai lokasi vaksinasi, disarankan pilih yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal

3. Pilih juga tanggal kedatangan dan jam kedatangan yang diinginkan

4. Untuk pendaftaran vaksin Covid, lakukan pengisian data secara lengkap sesuai identitas diri

5. Jika sudah lengkap, maka proses pendaftaran pun selesai.

6. Anda akan menerima formulir dan e-voucher pada email yang sudah daftarkan sebelumnya.

Selamat mencoba.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler