Peserta PPPK 2021 Mengeluh: Gaji Guru Honorer Rp1 Juta, Bayar Tes PCR Rp525 Ribu, BKN Tolonglah!

24 Agustus 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan saat tes CPNS dan PPPK 2021. /ADWIT B PRAMONO/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadikan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat mengikuti ujian PPPK 2021, membuat peserta mengeluh.

Peserta PPPK 2021 yang didominasi guru honorer mengaku jika syarat BKN itu cukup membebani.

Lantaran, untuk melakukan tes PCR butuh biaya Rp525 ribu untuk. Sedangkan Rapid Test Antigen Rp85-150 ribu. Tiap daerah beda-beda tarif melakukan test.

Baca Juga: Cek Disini, Cara Lihat Jadwal Masing-masing Peserta dan Persesi SKD CPNS 2021

Setelah adanya aturan yang mensyaratkan salah satu dari kedua tes tersebut, ramai-ramai peserta PPPK 2021 teruta guru honorer meluapkan keluh kesah mereka di media sosial.

Sejumlah group khusus di Facebookj yang membahas PPPK 2021 penuh dengan keluhan terkait aturan BKN tersebut.

Demikian pula di Twitter, ramai cuitan yang dialamatkan kepada BKN terkait syarat yang mereka anggap memberatkan di tengah sulitnya masyarakat saat ini.

Baca Juga: Tes PCR dan Rapid Test Antigen Syarat Ikut Ujian SKD CPNS 2021, Ini Harga dan Syaratnya!

“Aturan itu memberatkan kami yang hanya guru honorer di luar pulau Jawa. Gaji tiap bulan Rp1 juta, bayar test PCR Rp525 ribu. Lalu kebutuhan lain dalam bulan itu bagaimana?,” tulis pemilik akun Y di salah satu group Facebook dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com, Selasa 24 Agustus 2021.

“BKN tolonglah. Syrat PCR dan rapid antigen itu butuh biaya besar. Baru juga mau cari kerja tanpa biaya, ekhh dapatnya di pcr dan antigen,” kata akun R.

Seperti diketahui, tarif tes PCR mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr).

Baca Juga: Ini Kabar Terakhir Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Ciri yang Lolos

Untuk Pulau Jawa dan Bali tarifnya sebesar Rp495.000. Sedangkan untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Sebelumnya pada Senin, 23 Agustus 2021, BKN mengumumkan aturan dan persyaratan terbaru pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK 2021.

Sejumlah persyaratan selain kartu ujian, kartu deklarasi sehat dan KTP, sebagai berikut:

       

- Melakukan swab test RT-PCR kurun waktu 24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif, dan membawa hasil saat mengikuti ujian SKD.

 

- Mengunakan masker 3 lapis ditambah  maker kain dibagian luar

 

- Jaga jarak 1 meter dan ruang diisi 30 persen dari kapasitas normal

 

- Khusus Jawa, Madura, dan Bali wajib vaksin minimal dosis pertama.

 Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK Keluhkan Tes PCR dan Rapid Tes Antigen: Jadi Pengen Bunuh Diri di Pohon Toge

Sementara waktu ujian SKD akan berlangsung mulai, sesi I pukul 08.00-0940, sesi II 11.00-12.40, sesi III 14.00-15.40.

Menurut BKN, aturan dan syarat tersebut didasarkan pada rekomendasi persetujuan dari Satgas Covid-19.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler