Peserta Ujian SKD CPNS 2021 di Tiga Daerah Wajib Divaksin, Daerah Anda Masuk?

23 Agustus 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Tiga daerah wajib vaksin peserta tes CPNS dan PPPK. /

PORTAL SULUT- Pelaksanaan ujian SKD bagi CPNS dan PPPK yang lulus seleksi administrasi segera dilaksanakan.

Saat ini, pelaksaan ujian SKD tinggal menunggu jadwal yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus sampai 4 Oktober, namun masih diundur.

Sebelum masuk ke tahap pelaksanaan ujian SKD, alangkah baiknya pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021 ini menyimak ketentuan protokol kesehatan yang akan ditetapkan nanti pada saat ujian.

 Baca Juga: INFO RESMI BKN, Jadwal Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021 Dimulai Awal September, Ini Tanggalnya

Kepala Pusat pengembangan sistem seleksi BKN Mohammad Ridwan, memalui akun Twitter pribadinya @abiridwan memaparkan 3 ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK.

Tiga ketentuan itu, sudah mengacu pada arahan Satgas Covid-19, BNPB Indonesia.

 

Adapun 3 ketentuan bagi peserta ujian SKD CPNS 2021 sebagai berikut:

 

  1. Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif

 

  1. Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bak luar (double masker)

 

  1. Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama

 

Artinya, bagi peserta yang diluar daerah Jawa, Madura dan Bali tidak diwajibkan.

 Baca Juga: Update Terbaru dari BKN: Peserta Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tes PCR

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, ketentuan ini juga dilakukan untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19.

"Ini perlu disosialisasikan dari sekarang agar para peserta tidak kaget. Saya hanya mengingatkan para peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK untuk siap-siap dengan persyaratan swab antigen ini," kata Suharmen

Namun, apabila peserta ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2021 dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan swab antigen, masih akan diberikan kesempatan untuk ikut seleksi.

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, ketentuan bagi peserta  CPNS dan PPPK yang terpapar Covid-19 masih seperti tahun sebelumnya, dimana masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi dengan tidak menghilangkan hak-hak peserta SKD.

 Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Ditetapkan BKN, Cek Disini Tanggalnya Serta Persiapan Selanjutnya

"InsyaAllah mereka masih bisa ikut seleksi CPNS 2021 dan PPPK. Namun, tergantung dari sarana prasarana di daerahnya juga," ujar Bima Haria.

Pada pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK nanti, peserta yang swab antigennya positif, jadwal seleksinya nanti dibedakan.

"Mereka akan diberikan kesempatan ikut seleksi pada sesi terakhir," kata Bima

Bima mengimbau, agar para peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 terus menjaga kesehatan, menghindari kerumuman, dan melakukan aktivitas yang bisa memicu penyebaran Covid-19.

"Dengan menjaga kesehatan, peserta tidak akan tertunda mengikuti seleksi CPNS dan PPPK begitu jadwalnya ditetapkan," ujarnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler