Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Siap-siap Rogoh Kocek untuk Swab Antigen, Begini Penjelasan BKN

23 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi wab Antigen untuk peserta tes CPNS dan PPPK 2021. /foto ilustrasi

PORTAL SULUT – Mewajibkan peserta tes CPNS dan PPPK membawa surat hasil swab Antigen tampaknya akan menjadi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika itu diberlakukan, seluruh peserta tes CPNS dan PPPK harus siap-siap rogoh kocek untuk melakukan tes di fasilitas kesehatan, klinik atau apotek yang menyediakan layanan swab Antigen.

Menyangkut pemberlakuan syarat wajib Swab Antigen tersebut, BKN sebagai Panselnas memberikan penjelasan begini.

Baca Juga: Cara Melihat Jadwal SKD CPNS 2021 Untuk Instansi, Cek Disini!

Menurut Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan hal itu.

Kemenkes, kata Suharmen, memberikan masukkan soal peserta wajib membawa hasil swab Antigen yang masih berlaku.

Kemenkes lebih menekankan supaya menghindari penyebaran Covid-19 di lokasi tes.

Baca Juga: Simak! Ini Prosedur Seleksi Kompetensi CAT UNBK PPPK Guru

“Untuk melindungi juga petugas dan peserta lainnya. Saling melindungi. Jadi syaratnya peserta tidak harus PCR tapi swab Antigen yang masih berlaku. Tapi kalau ada hasil PCR lebih bagus lagi karena itu berlakunya lebih panjang lagi,” ungkap Suharmen kepada wartawan, baru-baru ini.

Lanjut Suharmen, BKN tidak akan mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat karena saat ini vaksinasi di masyarakat belum merata akibat keterbatasan stok vaksin.

“Dokumen yang harus dibawa adalah Deklarasi Sehat dan surat hasil swab Antigen,” katanya.

Di sisi lain, jika surat hasil Swab Antigen disyaratkan untuk bisa ikut tes CPNS dan PPPK 2021, banyak pelamar mengeluh.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Lokasi Tes yang Berubah Jadi Mandiri, Ini Penjelasan BKN

"Boleh gak sih memberi saran? Halo min, saya salah satu peserta cpns 2021. Semoga jd bahan pertimbangan. Jujur tahun ini lebih berat, PPKM diperpanjang terus. Banyak jobseeker yg blm dpt kerja," tulis akun Twitter @Honeyymilkk.

"Syarat swab antigen jujur memberikatkan kami yg jobseeker ini krn tdk ada pemasukan. Terlebih utk org2 yg memilih formasi di instansi yg beda daerah mengharuskan utk menempuh perjalanan jauh. Bisa 2x swab antigen," lanjutnya.

Baca Juga: Bocoran Terbaru, 2 Hari Lagi Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Diumumkan

"Saranku, alangkah lebih baik diberikan keringanan. Utk yg sudah vaksin dibebaskan swab antigen selama ada bukti sertifikat. Utk yg masih blm vaksin baru dg syarat swab antigen. Semoga dipertimbangkan," saran dari akun @Honeyymilkk.

Lain lagi dengan pemilik akun Facebook, Maya. Lewat salah satu group khusus yang membahas CPNS dan PPPK 2021, ia berharap supaya kewajiban swab antigen tidak diterapkan.

“Peserta tes CPNS banyak masih pengangguran, bahkan juga dari keluarga pas-pasan. Gimana nih, lokasi tes jauh, butuh biaya ke lokasi tes, akan ditambah lagi antigen. Jujur sangat memberatkan,” tulis pemilik naka akun Maya di salah satu group khusus CPNS dan PPPK di Facebook.

Baca Juga: Bagaimana Jika Peserta Tes CPNS dan PPPK Positif Covid-19? Begini Jawaban BKN

Sekadar diketahui, untuk melakukan swab Antigen sekarang ini, perlu biaya di kisaran Rp85-125 ribu.

Tariff untuk melakukan swab Antigen di tiap daerah berbeda-beda.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler