CPNS dan PPPK 2021: Deklarasi Sehat, Jadwal SKD, Syarat SKD dan Passing Grade

21 Agustus 2021, 09:34 WIB
Ingat! Wajib Isi Deklarasi Sehat SSCASN untuk Ikuti Ujian SKD CPNS 2021 /Twitter @BKNgoid

PORTAL SULUT – CPNS dan PPPK 2021 sudah melewati tahapan seleksi administrasi dan masa sanggah.

CPNS dan PPPK 2021 sedang dalam persiapan untuk tahapan tes ujian SKD CPNS dan tes Kompetensi PPPK.

Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 pun sedikit dibingungkan dengan beberapa perubahan yang terjadi mulai dari formulir Deklarasi Sehat, Jadwal SKD yang tidak tertera di kartu ujian, syarat SKD, dan Passing Grade yang mengalami kenaikan.

Baca Juga: Sudah Lulus Administrasi CPNS Lalu Jadi TMS, BKN Beri Kesempatan Terakhir Pelamar Lakukan Sanggahan

Deklarasi Sehat

Deklarasi Sehat merupakan fitur baru yang memuat pernyataan tentang kondisi kesehatan peserta.

BKN sendiri menyampaikan bahwa Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

Peserta wajib mengisi Deklarasi sehat yang terdapat dalam portal SSCASN.

Deklarasi Sehat sendiri termasuk dalam salah satu syarat dokumen yang wajib dibawa oleh peserta ke lokasi ujian.

Sesuai arahan BKN, Deklarasi Sehat wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian SKD paling lambat H-1 sebelum ujian.

Fitur ini ditujukan, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD CPNS 2021.

Jadwal SKD

Untuk saat ini Jadwal ujian SKD CPNS masih merujuk pada tanggal 25 Agustus – 4 Oktober 2021. Sedangkan PPPK masih belum diumumkan untuk pelaksanaan Tes Kompetensi.

Namun para peserta harus selalu memantau informasi terbaru dari BKN terkait tanggal ujian SKD dan Tes Kompetensi.

Saat ini BKN sedang mempersiapkan pelaksanaan SKD untuk CPNS dan PPPK 2021 secara matang. Termasuk pelaksanaan SKD yang harus sesuai dengan standar protocol kesehatan

Ujian SKD akan diselenggarakan setelah mendapatkan izin dan persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sistem BKN, Mohammad Ridwan pada laman resmi BKN di https://www.bkn.go.id/.

Jadwal pelaksanaan seleksi, akan diawali dengan SKD CPNS dan akan berjalan pararel dengan seleksi Kompetensi Guru dan non-Guru.

BKN berencana menerapkan 3 (tiga) sesi per hari dari jumlah norma 5 (lima) sesi demi mengurangi penumpukan tergantung situasi.

Panitia Seleksi di masing-masing instansi pun ditugaskan berkonsolidasi dengan Satgas Covid-19 pada masing-masing Tilok, lantaran status zonasi kasus Covid-19 yang berbeda-beda.

Baca Juga: Kapan Tes SKD CPNS 2021? Ini Kabar Terbaru dari BKN

Syarat SKD

Adapun syarat wajib untuk mengikuti ujian SKD antara lain:

1. Kartu Peserta Ujian

2. Kartu/Identitas atau KTP

3. Kartu Deklarasi Sehat

4. Menggunakan Masker

5. Mematuhi Aturan yang berlaku saat pelaksanaan Ujian

Untuk pakaian peserta ujian SKD wajib menggunakan sebagai berikut:

Wanita:

1. Kemeja Putih (Kemeja Putih lengan panjang jika berjilbab)

2. Celana Panjang atau Rok Panjang warna Hitam (tidak berbahan jeans)

3. Jilbab Hitam (Khusus Berjilbab)

4. Sepatu

5. Masker Protokol Kesehatan

Pria:

1. Kemeja Putih lengan panjang atau lengan pendek

2. Celana hitam (tidak berbahan jeans)

3. Sepatu

4. Masker Protokol Kesehatan

Adapun wacana dengan adanya syarat terkait Antigen, BKN menyampaikan telah melayangkan surat ke Satgas Covid-19 perihal tentanf izin dan persetujuan penyelenggaraan SKD.

“Masih menunggu surat dari Satgas Covid-19,” Ungkap Bima Haria Wibisana.

Mohammad Ridwan selaku Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN juga menjelaskan dalam twitternya @abiridwan2173, bahwa ia siap merespon hal tersebut.

“Ini salah satu yg Insya Allah akan saya respon dlm sesi live youtube dg mimin @BKNgoid pd Senin, 23 Agt 13.00 WIB.

Baca Juga: Ternyata Gaji CPNS dan PPPK Berbeda Diawal Pengangkatan, Ada Yang Hanya 80 Persen

Passing Grade

Passing Grade CPNS 2021 mengalami kenaikan menjadi 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, 166 untuk TKP.

Soal SKD pun juga mengalami kenaikan menjadi 110 soal dengan batas waktu pengerjaan 100 menit.

Hal ini tercantum dalam PERMENPAN RB No. 27 Tahun 2021 dan KEPMENPAN RB No. 1023 Tahun 2021.

Untuk Passing Grade PPPK Guru dan non-Guru masih belum diumumkan oleh pihak BKN.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menghimbau agar peserta PPPK Guru dan non-Guru untuk bersabar.

Semoga bermanfaat***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler