Gelombang 18 Kartu Prakerja Ditutup, Ini Bocoran Jadwal Pengumuman dan Golongan Tidak Lulus

19 Agustus 2021, 14:52 WIB
Pendaftaran gelombang 18 Kartu Prakerja resmi ditutup. /prakerja.go.id

PORTAL SULUT – Manajemen Kartu Prakerja mengumumkan pendaftaran gelombang 18 telah ditutup, Kamis19 Agustus 2021, tepat pukul 12.00 WIB.

Bocoran jadwal pengumuman dan golongan yang sudah dipastikan tidak lulus bisa dibaca di artikel ini hingga akhir.

Melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, manajemen menyampaikan bahwa pendaftaran gelombang 18 Karu Prakerja sudah ditutup.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup, Ini Bocoran Jadwal Pengumuman Lulus

"Sobat Prakerja gelombang 18 akan ditutup pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB," tulis akun @prakerja..go.id tersebut.

Pengumuman lulus seleksi gelombang 18 Kartu Prakerja, jika mengacu pada gelombang sebelumnya di tahun 2021, akan diumumkan 3 hari setelah penutupan pendaftaran.

Jadi, kamu dapat menghitung estimasi waktu pengumuman gelombang 18 Kartu Prakerja.

Namun keputusan resmi mengenai pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18, akan diumumkan oleh PMO Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Deklarasi Sehat Belum Muncul dan Kartu Ujian SKD CPNS Belum Bisa Dicetak? Ini Penjelasannya

Pengumuman melalui 2 cara yakni:

  1. Peserta akan mendapat SMS pemberitahuan di nomor Handphone yang terdaftar pada akun Kartu Prakerja.

 

  1. Peserta bisa cek di dashboard akun Prakerja anda.

 

Jika tidak lulus akan ada pemberitahuan "kamu belum berhasil," pada masing-masing dashboard akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jadwal Tes PNS dan PPPK 2021 Tetap Atau Diundur? Wajib Baca Penjelasan BKN Ini

Hati-hati dengan akun palsu, pengumuman tentang program Kartu Prakerja hanya ada pada situs resmi Kartu Prakerja di bawah ini:

- website www.prakerja.go.id

 

-  Instagram www.instagram.com/prakerja.go.id,

 

-  Facebook www.facebook.com/prakerja.go.id.

 Baca Juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora Resmi Menikah, Roy Kiyoshi Beri Ramalan Buruk: Billar Itu Nggak Setia

Sementara itu, meski pengumuman resmi belum dilakukan, tetapi golongan di bawah ini sudah dipastikan tidak akan lulus gelombang 18.

 

  1. Pejabat Negara

 

  1. Pimpinan dan Anggota DPRD

 

  1. ASN

 

  1. Prajurit TNI

 

  1. Anggota Polri

 

  1. Kepala Desa

 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair di Rekening, Buruh Dapat Rp1 Juta

 

  1. Perangkat desa

 

  1. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN

 

  1. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMD.***
Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler