Simak! Informasi Terbaru dari BKN Soal Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2021

18 Agustus 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 /Dok. BKN/

PORTAL SULUT – Jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021, merupakan informasi yang ditunggu-tunggu oleh peserta.

Pasalnya, jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 tidak tertera di Kartu Ujian SKD.

Di Kartu Ujian hanya tertera lokasi ujian, tetapi tidak soal jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Baca Juga: SKD CPNS Sebentar Lagi, Petugas CAT BKN 2021 Sudah Siap

Dikatakan Plt Kepala BKN Bima Haria, soal jadwal pelaksanaan SKD CPNS masih sesuai jadwal sebelumnya yakni 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021.

Namun terkait dengan pelaksanaan SKD tersebut, harus mendapatkan izin dari Tim Gugus Covid-19.

Saat ini Panselnas masih terus berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19.

Diketahui, beberapa instansi juga belum mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021.

“Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian pada laman https://cpns.pertanian.go.id,” tulis pengumuman nomor NOMOR 2793/KP.110/A/08/2021, Kementerian Pertanian.

Begitu juga dengan Kemenkumham. Jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 juga belum ditetapkan.

Dalam pengumuman Kemenkumham Nomor : SEK-KP.02.01-556, disebutkan bahwa waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan melalui https://cpns.kemenkumham.go.id persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional pengadaan PNS yang terdiri dari KemenPAN RB, Kemenkeu, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Siber dan Sandi Negara.

Baca Juga: Buka Kumpulan Link Berikut, Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Diumumkan

Bagi Anda peserta SKD CPNS 2021, sebelum pelaksanaan SKD wajib mengetahui prosedur pelaksanaan SKD.

Prosedur pelaksaan SKB telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih serta menjaga kebersihan.

Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan

Peserta seleksi hadir paling lambat 60  menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.

Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu.

Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.

Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

Baca Juga: CPNS Kemendesa dan PDTT: Ada Perubahan Status MS menjadi TMS, Pengumuman Hasil Sanggah Ditunda

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3° C langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;

Baca Juga: Kapan Kartu Deklarasi Sehat Harus Dicetak? Peserta SKD CPNS 2021 Harus Tahu

Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter;

Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;

Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler