PORTAL SULUT — Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS di setiap instansi telah diumumkan.
Setelah pengumuman pasca sanggah, pelamar CPNS akan memasuki masa menjelang ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Diketahui, pengumuman seleksi adminstrasi pasca sanggah adalah salah satu tahapan dalam seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: CPNS Kemendesa dan PDTT: Ada Perubahan Status MS menjadi TMS, Pengumuman Hasil Sanggah Ditunda
Usai pengumuman hasil seleksi adminstrasi oleh panitia instansi, dilanjutkan dengan masa sanggah.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam mengajukan keberatan atau sanggah.
Waktu yang diberikan oleh panitia seleksi kepada para pelamar CPNS TMS untuk mengajukan sanggahan selama 3 hari.
Setelah masa sanggah berakhir, panitia akan menjawab sanggahan dari pelamar CPNS TMS dan sekaligus mengumumkan hasil sanggahan tersebut.
Adapun untuk jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat pada website masing-masing instansi.