PNS Ingin Pindah Tugas di Instansi atau Daerah Lain? Wajib Penuhi 9 Persyaratan Ini!

18 Agustus 2021, 07:36 WIB
9 persyaratan PNS bisa pindah /Aset PRMN/

PORTAL SULUT - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan pindah tugas di instansi atau daerah lain, harus memenuhi 9 dokumen sebagai persyaratan.

PNS Bisa mengajukan pindah atau mutasi ke instansi baik pusat atau daerah yang diinginkannya.

Dalam Instagram resmi milik @bkngoidofficial, merilis 9 persyaratan bagi PNS untuk pindah tugas ke darah atau instansi yang diinginkan.

Baca Juga: Ini yang Harus Dipelajari Peserta PPPK Guru Agar Lulus, Berikut Contoh Soalnya

1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan di mutasi

2. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan

3. Surat usul mutasi dari PPPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

4. Surat persetujuan mutasi dari PPPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama.

Baca Juga: Kemenhan Wajibkan Peserta SKD CPNS Swab Antigen, Bagaimana dengan Instansi Lainnya? Ini Kata BKN

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama

9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.
Itulah persyaratan yang dipenuhi jika ingin mengajukan mutasi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler