PPPK Guru: Berapa Tahun Dikontrak? Setelah Itu Apakah Ikut Tes Lagi? Ini Kata BKN

16 Agustus 2021, 14:24 WIB
PPPK guru akan dikontrak berapa tahun? /Pixabay/mohamed_hassan


PORTAL SULUT - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru masuk masa sanggah.

Setelah masa sanggah dijawab, para guru honorer akan mengikuti tahapan tes kompetensi.

Dijadwal awal, tes akan dilaksanakan tanggal 23 hingga 29 Agustus 2021.

Baca Juga: JANGAN SALAH! 4 Dokumen Wajib Dibawa saat tes SKD dan Pakaian yang Harus Dipakai

Nah, untuk tahap pertama ini, hanya dua kelompok ini yang bisa ikut tes:

a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Nah, jelang pelaksanaan tes, banyak guru yang menanyakan sistem kontrak PPPK 2021.

Apakah akan selamanya atau hanya dikontrak tiap tahun kemudian akan ikut tes lagi.

Dikutip dari bkn.go.id, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Bocoran Passing Grade dan Teknis Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.

Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.

“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya.

Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang.

Pertama, pencapaian kinerja sesuai.

Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.

Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi.

Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.

Keempat, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler