Ingat! Jangan Bawa Barang Ini Saat Pelaksanaan SKD CPNS, Bisa Langsung Gugur

16 Agustus 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi tata tertib pelaksanaan SKD /

PORTAL SULUT – Peserta dilarang membawa sejumlah barang saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Jika melanggar peserta dipastikan akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tidak bisa mengikuti tahapan SKD.

Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan SKD, peserta wajib mengetahui sejumlah aturan yang telah ditatapkan oleh panitia pengadaan seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: CPNS 2021: Apa Beda Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Deklarasi Sehat? Simak Disini

Tata tertib pelaksanaan seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 202I.

Dalam tata tertib tersebut, peserta diminta untuk berpakaian rapi, sopan dan mengunakan sepatu. Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.

Saat berada di dalam raungan seleksi, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan hingga alat tulis.

Selain itu, peserta juga sangat dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.

Peserta juga tidak diperkenankan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Baca Juga: Cek Sekarang! Hasil Seleksi Pasca Sanggah 22 Instansi Sudah Diumumkan, Buka Link Berikut

Peserta juga dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung atau menerima dan memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

Peserta juga tidak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

Selain itu, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi juga tidak diperkenankan. Termasuk merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar aturan-aturan diatas bisa diberikan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Baca Juga: Sanggah Administrasi CPNS Kotamobagu Diumumkan, 173 Ditolak

Peserta yang tidak membawa dokumen seperti KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler