Berikut Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021

14 Agustus 2021, 15:59 WIB
Iustrasi tes CPNS 2021. Berikut aturannya /@bkngoidofficial/

PORTAL SULUT - Pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021 penting untuk diketahui tentang aturan dan larangan selama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlangsung.

Tentunya banyak pertanyaan disetiap pelamar CPNS tentang apa yang tidak boleh digunakan dalam SKD yang akan berlangsung mulai tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktkber 2021nanti.

Sebelum SKD dilaksanakan perlu untuk diketahui, materi-materi apa yang menjadi soal dalam ujian nanti agar dipermudah dalam tahapan seleksi.

Baca Juga: Nilai Passing Grade PPPK Guru 2021 Bakal Dinaikkan

Kemudian, untuk materi pokok SKD CPNS 2021 meliputi :

• Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal

• Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal

• Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal

Dalam perbincangan hangat di media sosial, para pelamar mempertanyakan disaat pandemi ini syarat mengikuti tes harus divaksin covid-19 atau tidak.

BKN melalui Plt Biro Humas dan kerjasama, Paryono menjelaskan sampai saat ini belum ditetapkan bahwa vaksinasi menjadi syarat dalam mengikuti seleksi selanjutnya.

Lanjutnya, jika PPKM masih berlanjut BKN mungkin akan menyesuaikan tentang kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk tata tertib yang wajib diikuti pelaksanaan SKD CPNS meliputi :

1. Peserta wajib datang minimal enam puluh menit sebelum tes dimulai.

2. Pemberian pin untuk sistem CAT kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Peserta seleksi wajib membawa KTP Asli yang masih berlaku, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

4. Wajib membawa kartu peserta seleksi

Baca Juga: Cek Disini, Jadwal SKD CPNS 2021, dan Cara Cetak Kartu Ujian

5. Peserta harus sesuai foto yang ada dikartu peserta.

6. Peserta mengenakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal)

Kemudian, larangan dalam tes SKD CPNS dan PPPK 2021 meliputi :

- Dilarang bertanya/berbicara dengan peserta selama seleksi berlangsung

- Dilarang menerima/memberikan sesuatu pada peserta lain tanpa seizin panitia.

- Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa seizin panitia

- Dilarang membawa makan/minum kedalam ruangan

- Dilarang merokok didalam ruangan seleksi

- peserta dilarang membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, kamera, gawai, jam tangan dan senjata api/tajam kedalam ruangan.

- peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk tes CAT.

Semoga informasi ini selalu diingat dan disampaikan kepada pejuang CPNS dan PPPK lainnya, dikutip dari instagram @ayocpns.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler