Wajib Tahu ! Ini Prosedur BKN Dalam SKD CPNS 2021

14 Agustus 2021, 09:54 WIB
Tes SKD CPNS 2021 /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Bagi pelamar CPNS 2021 penting untuk diketahui apa saja yang menjadi prosedur BKN dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nanti.

Saat ini tahapan bagi peserta menunggu jawaban masa sanggah bagi yang masuk dalam kategori TMS, sesuai jadwal akan di lanjutkan ke tahapan SKD mulai 25 Agustus- 4 Oktober 2021.

Untuk itu persiapan dalam pelaksanaan SKD harus diketahui peserta mulai dari materi, jadwal, tata tertib yang akan dilaksankan nanti.

Baca Juga: SKD CPNS 2021: Contoh Soal Tes Intelegensia Umum (TIU) yang Sering Muncul, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Tentunya kekhawatiran bagi seluruh CPNS merupakan hal-hal yang biasa, untuk mengatasinya peserta bisa mempersiakan alat-alat dan mempelajari materi yang sudah diinfokan sebelumnya.

Untuk diketahui peserta bahwa materi SKD meliputi : Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kemudian, berdasarkan surat edaran kepala BKN nomor 7 tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaran SKD menggunakan metode CAT atau computer asistest test dari Badan Kepegawaian Nasional dengan protokol kesehatan

Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebelum pelaksanaan seleksi di mulai.

Peserta tidak diperkenankan untuk singgah lokasi lain, selama perjalanan menuju lokasi.

Adapun persyatan lain, tentang protokol kesehatan saat SKD CPNS 2021 meliputi :

1. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu menggunakan masker medis, apabila memakai masker kain dianjurkan dengan tiga lapis. Jika berhadapan dengan orang menggunakan facechield bersama dengan masker sebagai rekomendasi tambahan.

Baca Juga: Simak, Tips Mudah Kerjakan Soal SKD CPNS 2021

2. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain

3. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau memakai handsanitizer.

4. Peserta SKD dengan hasil pengukuran suhu 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian ditempat terbiasa dan diawasi oleh petugas yang memakai masker dan faceshield.

5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dari lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

6. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk, dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Sebagai tambahan, membawa alat tulis masing-masing untuk kita persiapan dan cari aman. Dikutip dari instagram @ayocpns.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler