Kabar Gembira, Guru Honorer Akan Dapat BSU Rp 1,8 Juta, Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya!

13 Agustus 2021, 15:46 WIB
BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer akan disalurkan lagi tahun 2021 ini. /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

PORTAL SULUT- Kabar gembira bagi guru honorer dan tenaga pendidik. Pemerintah melalui Kemendikbud akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta di tahun 2021 ini.

BSU ini bagi Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Hal ini juga sebelumnya sudah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, bahwa program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

 Baca Juga: Terbaru! Kemendikbud Anggarkan BSU Guru Honorer 2021 Rp1,8 Juta, Cek Jadwalnya Disini

Jadwal dan syarat penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta ini sudah ditentukan Kemendibud.

Menurut Nadiem, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

 Baca Juga: Tidak Lulus Kartu Prakerja Gelombang 1 Sampai 17? Perhatikan Golongan yang Tak Diterima di Gelombang 18

Meski belum ada kepastian kapan waktu dana akan cair, Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran  BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.

Sementara itu, untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

 

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id. ntuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 Baca Juga: Sistem Penilaian SKD CPNS 2021 Telah Diumumkan, Cek Disini

 

Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Sekarang

 

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler