Cara Mudah Dapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Sekarang

13 Agustus 2021, 14:19 WIB
BSU uru honorer dan tenaga kependidikan non PNS tahun 2021 akan disalurkan, begini cara mudah dapatkan bantuan ini. /Instagram @kemdikbud.ri

PORTAL SULUT – Kemendikbud akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta tahun 2021 kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.

Untuk memastikan apakah masuk sebagai penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta sangat mudah, segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id sekarang.

BSU senilai Rp1,8 juta adalah upaya pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu guru honorer dan tenaga kependidik non PNS yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: BSU Guru Honorer 2021 Cair Lagi, Cek Nama Penerima di InfoGTK

Sedangkan syarat dapatkan BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kini Anak Sekolah SD, SMP, SMA Dapat BLT Hingga 2 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sebelumnya kabar baik untuk para guru honorer dan tenaga pendidik non PNS disampaikan Mendikbud, Nadiem Makarim, saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Nadiem Makarim mengatakan, program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Akan Salurkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Jadwal dan Syarat Disini

Menurut Nadiem, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem.

Walau belum ada kepastian kapan waktu dana akan cair,  Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran  BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.

Sementara itu, untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

 Baca Juga: Tips Meningkatkan Daya Ingat Untuk Persiapan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka ke 60 14 Agustus 2021 Paling Keren

 

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler