Kriteria Pelamar PPPK Guru 2021 yang Dapat Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?

13 Agustus 2021, 08:46 WIB
Simulasi seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. Lihat kriteria pelamar dapat tambahan nilai seleksi kompetensi. /Foto: Diskominfo Kota Tangerang/

PORATL SULUT – Seluruh pelamar PPPK Guru 2021 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sedang menunggu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi.

Pelamar PPPK Guru 2021 wajib tahu bahwa saat seleksi kompetensi nanti, ada kriteria guru yang akan mendapat tambahan nilai. Apakah anda termasuk? Baca di bagian bawah artikel ini.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Baca Juga: Gawai Hingga Jam Tangan, Ini Barang yang Tak Bisa Dibawa Saat SKD CPNS Nanti

Seleksi kompetensi guru terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 diatur dengan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Pelaksana atau penyelenggara CAT adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dalam hal ini Kemendikbud.

Baca Juga: Ingin Lulus Ujian SKD CPNS 2021? Jangan Lakukan Kesalahan Ini

Pada seleksi kompetensi PPPK Guru 2021, bagi honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Cerita Unik Lomba Makan Kerupuk, Sering Dijadikan Lomba 17 Agustus

 

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 

5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.

Baca Juga: Masa Sanggah Berakhir 3 Hari Lagi, Pelamar TMS Wajib Siapkan Dokumen Ini Agar Lulus PPPK Guru 2021

Empat kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang disebutkan itu dapat perhatian khusus, apakah Anda termasuk?

Pelamar PPPK Guru 2021 yang saat ini sedang menunggu tahapan seleksi kompetensi, baiknya mulai mengikuti try out yang diselenggarakan BKN.

Tujuannya supaya ketika jadwal seleksi kompetensi, para guru honorer sudah terbiasa.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler