PORTAL SULUT- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2021 resmi diumumkan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus disarankan untuk mencetak kartu peserta.
Sedangkan bagi yang tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melakukan sanggahan yang diberi waktu 3 hari, dari 12 hingga 15 Agustus 2021.
Pengumuman tersebut berdasarkan surat bernomor 7063/B-KS.04.01/SD/K/2021 dimana tertulis jadwal terbaru soal tahapan PPPK guru.
Baca Juga: Tak Lulus Seleksi PPPK Tahun 2021, Diberi Kesempatan 3 Hari, Siapkan Dokumen Ini
BKN juga mengumumkan perubahan jadwal seleksi PPPK Guru 2021.
1. Pendaftaran Seleksi PPPK Guru
Jadwal umum: 1 Juli - 26 Juli 2021
Wilayah Papua dan Papua Barat: 1 Juli - 11 Agustus 2021
2. Seleksi Administrasi
Jadwal umum: 2 Juli-9 Agustus 2021
Wilayah Papua dan Papua Barat: 2 Juli - 12 Agustus 2021
Baca Juga: Ini Panduan Lengkap Cara Melakukan Sanggahan Pelamar TMS Untuk PPPK Guru
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Jadwal umum: 10 - 11 Agustus 2021
Wilayah Papua dan Papua Barat: 13 - 14 Agustus 2021
4. Masa Sanggah
Jadwal Umum: 12 - 15 Agustus 2021
Wilayah Papua dan Papua Barat: 15 - 17 Agustus 2021
Baca Juga: 3 Rekomendasi Pen Tablet atau Pentab yang Cocok Bagi Pemula
5. Jawab Sanggah
Jadwal Umum: 15 - 22 Agustus 2021
Wilayah Papua dan Papua Barat: 17 - 22 Agustus 2021
6. Pengumuman pasca sanggah dan Peserta Seleksi Kompetensi
Jadwal umum: 23 Agustus 2021
Wilayah Papua dan Papua Barat: 23 Agustus 2021.
Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Cair Kamis 12 Agustus Besok, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun cara melihat hasil seleksi administrasi PPPK guru, yakni:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar klik "Login"
- Klik "Masuk"
- Apabila pelamar lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Buruh Rp1 Juta Cair, Cek Disini Syaratnya
- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
- fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki
kesalahan yang dilakukan pelamar.
- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus
benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang
sudah diunggah sebelumnya.
- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.***