Hati-hati, Kesalahan Ini Bikin Anda Tidak Lulus pada Sanggahan PPPK Tahun 2021

11 Agustus 2021, 08:19 WIB
Salah upload dokumen apa bisa diperbaiki di masa sanggah PPPK Guru 2021? Pelajari penjelasan BKN. /Instagram.com/bkngoidofficial

PORTAL SULUT- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2021 resmi diumumkan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus disarankan untuk mencetak kartu peserta.

Sedangkan bagi yang tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melakukan sanggahan yang diberi waktu 3 hari, dari 12 hingga 15 Agustus 2021.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat bernomor 7063/B-KS.04.01/SD/K/2021 dimana tertulis jadwal terbaru soal tahapan PPPK guru.

 Baca Juga: Tak Lulus Seleksi PPPK Tahun 2021, Diberi Kesempatan 3 Hari, Siapkan Dokumen Ini

BKN juga mengumumkan perubahan jadwal seleksi PPPK Guru 2021.

 

1. Pendaftaran Seleksi PPPK Guru

 Jadwal umum: 1 Juli - 26 Juli 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 1 Juli - 11 Agustus 2021

 

2. Seleksi Administrasi

 Jadwal umum: 2 Juli-9 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 2 Juli - 12 Agustus 2021

 

Baca Juga: Ini Panduan Lengkap Cara Melakukan Sanggahan Pelamar TMS Untuk PPPK Guru

 

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Jadwal umum: 10 - 11 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 13 - 14 Agustus 2021

 

4. Masa Sanggah

 

Jadwal Umum: 12 - 15 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 15 - 17 Agustus 2021

Baca Juga: 3 Rekomendasi Pen Tablet atau Pentab yang Cocok Bagi Pemula

5. Jawab Sanggah

 

Jadwal Umum: 15 - 22 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 17 - 22 Agustus 2021

 

6. Pengumuman pasca sanggah dan Peserta Seleksi Kompetensi

 

Jadwal umum: 23 Agustus 2021

Wilayah Papua dan Papua Barat: 23 Agustus 2021.

 Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Cair Kamis 12 Agustus Besok, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun cara melihat hasil seleksi administrasi PPPK guru, yakni:

 

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

 

- Pada menu bar klik "Login"

 

- Klik "Masuk"

 

- Apabila pelamar lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi

 Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Buruh Rp1 Juta Cair, Cek Disini Syaratnya

  1. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

 

  1. fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki

kesalahan yang dilakukan pelamar.

 

  1. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus

benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang

sudah diunggah sebelumnya.

 

  1. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

 

Sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

 

  1. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler