7 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

10 Agustus 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Hal perlu diketahui sebelum daftar Prakerja Gelombang 18. /Prakerja.go.id/

PORTAL SULUT – Bagi yang berencana daftar program Kartu Prakerja gelombang 18, sudah bisa bersiap. Pendaftaran akan dibuka Agustus 2021 ini.

Tetapi sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 18, ada beberapa hal harus diketahui secara detail.

Karena pengalaman pada gelombang sebelumnya, setelah dinyatakan lolos peserta Kartu Prakerja, banyak peserta tidak menyelesaikan pelatihan.

Baca Juga: Golongan yang Rugi Jika Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Jadwal Buka Pendaftaran

Pada gelombang sebelumnya Kartu Prakerja, banyak yang salah paham bahwa semua anggaran yang dialokasikan bisa dicairkan untuk digunakan.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari www.prakerja.go.id, beberapa hal ini perlu diketahui di awal sebelum daftar Prakerja gelombang 18.

1. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Simak Aturan Ini Agar CPNS Dapat Mengikuti Ujian SKD 2021

2. Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

3. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran, ya!

4. Yang bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: BKN Atur Cara Penggunaan Masker saat Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Peserta Wajib Baca

5. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

6. Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Link Tryout Tes CPNS Gratis Beserta Trik Jawab SKD

7. Golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
  • Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

 Baca Juga: PPPK Guru 2021, Kesalahan yang Tidak Bisa Diperbaiki Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 tinggal menunggu konfirmasi dari Komite Cipta Kerja.

“Untuk pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, kami masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja,” dari  seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Menurut dia, pembukaan pendaftaran langsung diumumkan begitu ada keputusan Komite Cipta Kerja.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler