PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan aturan teknis soal pelaksanaan tes SKD CPNS, PPPK Non Guru, serta PPPK Guru 2021.
Karena masih di tengah pandemi Covid-19, salah satu yang BKN atur adalah cara penggunaan masker saat peserta mengikuti tes SKD CPNS.
Aturan lengkap soal pelaksanaan tes SKD ada di bawah artikel ini.
Baca Juga: PPPK Guru 2021, Kesalahan yang Tidak Bisa Diperbaiki Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi
Peserta wajib baca dengan teliti peraturan yang dikeluarkan BKN supaya tidak bermasalah saat di lokasi tes SKD.
SKD CPNS dan PPPK 2021 rencananya dimulai 25 Agustus 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.
Untuk tes SKD CPNS dan PPPK 2021, telah diatur dalam surat edaran Nomor 7 tahun 2021.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun aturan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Link Tryout Tes CPNS Gratis Beserta Trik Jawab SKD