Belum Dapat Bansos PKH, BSU, BST Tahun 2021? Bisa Coba Cara Ini di dtks.kemensos.go.id

10 Agustus 2021, 08:15 WIB
Warga penerima bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/

PORTAL SULUT - Bantuan Sosial (Bansos) berupa BST, BSU, PKH dan BPNT sudah mulai disalurkan pemerintah.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akan mendapatkan Bantuan uang Rp3,5 juta.

Selama ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan untuk modal usaha Rp 2,4 juta. Selain itu masih ada subsidi gaji Rp600 ribu untuk yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: 17 Agustus Sebentar lagi, Ayo Ramaikan HUT RI ke-76 Berikut ini 15 Link Twibbon

Cara cek penerima Bansos PKH senilai Rp3,5 juta dari Kemensos dengan persyaratan cukup pakai NIK KTP.

Bagi Anda yang belum pernah menerima Bansos, PKH, BSU dan BLT bisa mencoba beberapa cara. Yakni, dengan cek NIK KTP ke laman dtks.kemensos.go.id, masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya mendapat BLT modal usaha dari Kemensos atau tidak.

Pemberian BLT modal usaha diberikan kepada masyarakat yang namanya terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id sehingga masyarakat hanya perlu melakukan pengecekan.

Baca Juga: Aksesoris Ini Wajib Dilepas Saat Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021, Bisa Bikin Anda Gagal

Kemensos membagikan bantuan modal usaha berdasarkan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya mendapatkan BLT yang satu ini, yaitu:

 

1. Warga miskin atau rentan miskin

 

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

 

3. Memiliki usaha

 

Baca Juga: Download Twibbonize 1 Muharram 1443 H Tahun Baru Islam 2021, Terbaru Untuk Medos Anda

Begini cara cek nama penerima PKH, BST dan BSU:

 

- Login dtks.kemensos.go.id

 

- Klik Cek Bansos di pojok kiri atas

 

- Masukkan NIK dan nama sesuai KTP

 

- Muncul pemberitahuan apakah NIK terdaftar sebagai penerima BLT KPM PKH atau tidak. ***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler