BSU Rp1 Juta Cair, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini Agar Dapat BLT Kemnaker

8 Agustus 2021, 17:45 WIB
BSU Gaji Rp1 Juta di Bulan Agustus 2021 tidak semua pekerja dapat, cek sekarang /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT – Pekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta.

Pekerja yang menerima BSU atau BLT dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) status harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui apakah nama Anda aktif sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, cek di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan perangkat smartphone atau komputer.

Baca Juga: Segera Cek Penerima Bansos Kemensos Lewat Online dan Cara Mencairkan

Selain itu, pekerja yang akan menerima BSU atau BLT Kemnaker Rp1 juta harus harus terdaftar di BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang sama.

Cara mengecek nama apakah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di BPJAMSOSTEK, cukup ikuti langkah ini.

Baca Juga: Kabar Baik, BSU 2020 Bisa Dicairkan di Tahun 2021

- Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

 

- Masuk mengunakan email dan password

 

- Akan muncul tampilan dashboard

 

- Klik kartu digital

 

- Klik gambar kartu

 

- Setelah itu akan muncul data diri dan status karyawan aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketemagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: CATAT! CPNS 2021 Wajib Capai Ini, Lakukan Hal Ini Resmi Dari BKN

Jika dinyatakan sebagai peserta aktif BPJamsostek, anda bisa lanjut pada persyaratan lainya.

Sementara itu, mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan:

 

1. Data karyawan diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker

 

2. Kemenaker melakukan verifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

 

3. Data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan

 

4. Kementerian Keuangan menyiapkan dana dengan KPPN

 

5. Proses penyaluran oleh Bank penyalur ke rekening karyawan.

 

Baca Juga: Baru Pertama Ikut CPNS Langsung Lulus, Ini Tipsnya

 

Penerima BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

BSU Rp1 juta yang akan disalurkan merupakan bantuan pemerintah untuk pekerja atau karyawan selama dua bulan.

Artinya, penerima mendapat bantuan Rp500 ribu per bulan periode Juli-Agustus 2021.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler