PORTAL SULUT - Kabar baik, bagi pekerja atau karyawan penerima BSU tahun 2020 yang belum dicairkan, dapat dicairkan pada tahun 2021.
Sepanjang sesuai dengan kriteria BSU Tahun 2021, seperti besaran gaji, sektor usaha, dan wilayah, akan mendapatkan BSU tahun 2021
Pekerja atau karyawan bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bansos Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima BSU, BST, PKH, Hanya Siapkan KTP
Status BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak sangat penting dilakukan.
Mengingat BSU subsidi gaji hanya diperuntukan kepada pekerja atau karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan Rp500 ribu.
Berlangsung selama dua bulan dalam satu tahap, sehingga pekerja atau karyawan akan mendapag Rp1 juta.
Program BSU Subsidi Gaji pernah disalurkan di tahun 2020, dengan besaran bantuan yang diterima pekerja Rp2,4 juta yang disalurkan selama empat bulan.