Ternyata Segini Gaji PNS dan PPPK Lulusan SMA Serta SMK Sederajat, Cukup Menggiurkan

7 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK /

PORTAL SULUT – Tahan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, sudah masuk ke masa sanggah.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah yang berlangsung selama 10 hari, dimulai dari 4 Agustus hingga 13 Agustus 2021.

Adapun hasil dari sanggah atas hasil seleksi administrasi ini terjadwal diumumkan pada 15 Agustus 2021 oleh masing-masing instansi yang menerima sanggahan dari pelamar.

Baca Juga: WOW! Ternyata Begini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, Dibayar Berdasarkan Hal Ini

Diketahui, Total pelamar CPNS dan PPPK tahun ini, mencapai 4.542.134 orang.

CPNS dan PPPK yang menyelesaikan pendaftaran sampai dengan penutupan sebanyak 4.030.090 peserta.

Jumlah pelamar itu terdiri atas 3.033.455 orang untuk lowongan CPNS, 921.361 orang untuk posisi PPPK guru dan 75.337 orang untuk PPPK non-guru.

Dilihat dari jumlah pendaftar tersebut, sangat nampak bahwa banyak yang tertarik untuk menjadi PNS dan PPPK.

Jumlah gaji ditambah tunjangan menjadi salah satu penyebab banyak orang yang ingin menjadi PNS dan PPPK.

Pemberian gaji dan tunjangan PNS dan PPPK pada dasarnya, sama. Yang membedakan PPPK tidak memiliki dana pensiun.

Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK berdasarkan pangkat golongan serta lama mengabdi.

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP.

Baca Juga: Capai Passing Grade Belum Tentu Lulus SKD CPNS, Ini Penjelasannya

Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Golongan tersebut menjadi salah satu patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.

Jika kami baru diterima sebagai PNS dan PPPK dengan lulusan SMA sederajat, maka kamu akan masuk dalam golongan IIA.

Setiap 4 tahun, kamu bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Dan kamu bisa meniti karir hingga golongan III.

Meski begitu, kamu bisa melanjutkan perkuliahan untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah tersebut bisa dipakai untuk mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.

Baca Juga: Passing Grade Tinggi, BKN Bocorkan Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK

Berikut Gaji PNS dan PPPK sesuai golongan:

  1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 -  Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

  1. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

  1. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: CATAT! Ini Passing Grade SKD CPNS Khusus Lulusan SMA dan SMK Sederajat

  1. Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler