Begini Gaji dan Tunjangan CPNS Kemenkumham Formasi Lulusan SMA Sederajat

6 Agustus 2021, 11:31 WIB
CPNS Kemenkumham. Cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS Kemenkumham. /instagram @kemnaker

PORTAL SULUT – Penerimaan CPNS 2021 yang sedang berlangsung, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi instansi paling diminati pelamar.

Jumlah yang mendaftar di sscasn.bkn.go.id untuk instansi Kemenkumham sebanyak 627.144 pelamar, sedangkan yang lulus seleksi administrasi sebanyak 316.554 pelamar.

Adanya formasi untuk lulusan SMA sederajat dan besarnya gaji serta tunjangan menjadi daya tarik banyak pelamar di Kemenkumham.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Merasa Diperlakukan Beda dengan CPNS, Apa Jawaban Kemendikbud dan BKN?

Kemenkumham pada tahun 2021 ini membuka 4.558 formasi untuk lulusan SMA sederajat hingga S2.

Untuk lulusan SMA sederajat formasi dibuka Kemenumham sebanyak 3.971, D3 sebanyak 236 formasi, S1 sebanyak 343, dan S2 sebanyak 8 formasi.

Untuk gaji CPNS di Kemenkumham lulusan SMA sederajat perhitungannya sama seperti instansi pemerintahan lain mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Kartu Ujian Tes CPNS dan PPPK Tak Bisa Dicetak? Ini Penjelasannya

Formasi CPNS untuk lulusan SMA di Kemenkumham untuk posisi spir penjara.

Berikut ini gaji PNS lulusan SMA di Kemenkumham yang masuk kategori golongan II

1. Golongan II A akan menerima gaji minimal Rp2.022.200 dan maksimal Rp3.376.60

2. Golongan II B akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300

3. Golongan II C akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000

4. Golongan II D akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.399.200, maksimal Rp3.820.000

 Baca Juga: Sebelum Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Manajemen Minta Pelamar Lakukan Hal Ini Agar Lolos

 

Tunjangan PNS Kemenkumham berdasarkan kelas Jabatan:

 

Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000

 

Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500

 

Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000

 

Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000

 

Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000

 

Baca Juga: Leonel Messi Resmi Tinggalkan Barcelona, Ini Alasannya

 

Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000

 

Kelas Jabatan 11: Rp. 8.575.600

 

Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200

 

Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200

 

Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150

 

Baca Juga: RESMI DARI BKN! CPNS WAJIB TAHU TWK, TIU, dan TKP Harus Begini, Peluang Lulus SKB Besar

 

Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950

 

Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400

 

Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250

 

Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000

 

Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000

 

Baca Juga: Greysia Polii Atlet Bulutangkis ke-4 Sulawesi Utara yang Raih Medali Olimpiade

 

Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250

 

Kelas Jabatan 1: Rp. 2.531.250.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler