PORTAL SULUT – BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 rencananya akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sedang menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
48.965 pekerja yang direncanakan masuk sebagai nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Setiap pekerja akan menerima Rp1,2 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Jika disetujui anggarannya, pekerja yang akan menerima adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan belum pernah menerima bantuan sebelumnya.
Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya, bisa melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.
Baca Juga: Cair! Cek Rekening BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Disini, Lengkap Syarat dan SPTJM
Syarat bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
Baca Juga: BSU Guru Honorer Sudah Masuk Rekening, Cara Cek Daftar Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
4. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
5. Memiliki rekening aktif
Jika anda memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, maka anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id.
Laman tersebut untuk melakukan pengecekan agar dapat memastikan anda telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan pada Senin 12 Juli 2021: Saatnya Tikus Jujur pada Diri Sendiri
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021:
1. Akses link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.
3. Isi formulir secara lengkap
4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: CPNS 2021, BIN Buka Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat, Berikut Kriteria dan Syarat Wajib
Apabila Anda belum memiliki akun serta belum terdaftar, maka Anda dapat mengikuti petunjuk langkah-langkah pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:
1. Akses link resmi Kemnaker kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian
5. Klik "Daftar Sekarang"
Baca Juga: Italia vs Inggris, Begini Prediksi Rumah Judi, Skor dan Prakiraan Susunan Pemain
6. Kemudian, setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang kamu daftarkan.
7. Segera lakukan aktivasi akun dengan cara log in ke website.
Kemnaker berencana akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT subsidi gaji gelombang kedua tersebut pada bulan Juli hingga Agustus mendatang.
Lalu, bagaimana jika Anda telah memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021?
Anda bisa segera melaporkan hal tersebut ke manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau pun membuat pengaduan melalui link bantuan.kemnaker.go.id. (Lusmi Alawiyah/Mantra Sukabumi)
Disclaimer: artikel ini sebelumnya sudah tayang di mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul “BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan Dicairkan bagi 48965 Orang, Berikut Syarat dan Cara Ceknya”