Masih ada Kesempatan, Aktivasi dan Pencairan BSU Guru Honorer Sampai 31 Juli, Cek Disini Segera

11 Juli 2021, 08:04 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer Rp1,8 juta./* //* Mantra Sukabumi/Pexels / Ahsanjaya

PORTAL SULUT — Kesempatan untuk aktivasi dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau pendidik tenaga kependidikan (PTK) non PNS sampai 31 Juli.

Perpanjangan aktivasi dan pencairan BSU guru honorer sampai 31 Juli adalah langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) untuk mengoptimalkan penyaluran dana BSU.

Sebelumnya, Kemendikbudristek membatasi aktivasi dan pencairan BSU guru honorer hanya sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Aktivasi Pencairan BSU Guru Honorer Diperpanjang, Cek Persyaratannya Disini

Namun, Kemendikbudristek kembali memberikan kebijakan untuk memperpanjang aktivasi dan pencairan BSU guru honorer.

Apalagi, masih banyak guru honorer atau PTK yang belum melakukan aktivasi dan pencairan BSU guru honorer.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh guru honorer atau PTK non PNS untuk mencairkan BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Guru Honorer Cek Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada BSU Rp1,8 Juta, Pencairan Hingga 31 Juli 2021

Proses pencairan BSU guru honorer cukup mudah. Anda hanya melakukan aktivasi rekening dan BSU sudah bisa dicairkan.

Dokumen untuk aktivasi rekening:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada
3. Bukti penerima dapat diunduh di link
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani.

Perlu diingat, sebelum anda melakukan aktivasi rekening dan mencairkan BSU guru honorer anda terlebih dahulu harus mengecek data penerima BSU guru honorer.

Adapun cara untuk mengecek data penerima yakni sebagai berikut:

Cara pertama

1. Buka laman website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun PTK dan password PTK

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukka ln informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu: BSU Rp1,8 Juta Bisa Dicairkan Lagi, Tahap 1 atau 2?

Cara kedua
1. Buka link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/
2. Klik tombol masuk
3. Masukkan akun SISTER yakni Email dan kata sandi
4. Klik tombol 'Masuk'

Jika pada kedua link tersebut terdapat nama anda sebagai penerima BSU guru honorer, anda cukup melakukan aktivasi dan pencairan sebagaimana telah dijelaskan diatas. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler