PPPK 2021: Tak Ada Formasi, Guru Honorer Swasta Tetap Bisa Daftar, Ini Caranya

10 Juli 2021, 18:55 WIB
Dashboar situs sscasn.bkn.go.id /scasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 masih akan berlangsung hingga 21 Juli 2021.

Khusus PPPK guru 2021 ada persyaratan khusus bagi mereka yang bisa mendaftar, yakni:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemda dan terdaftar sebagai guru Dapodik Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Baca Juga: Sudah 1,4 Juta Pelamar CPNS 2021, Berikut Datanya

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Mereka akan diberi kesempatan sebanyak 3 kali, yakni:

Peserta Tahap 1:

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Peserta Tahap 2:

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca Juga: Ini Lokasi Tes CPNS dan PPPK 2021

Peserta tahap 3:
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca Juga: Tak Kalah dengan PNS, Ini 5 Tunjangan Yang Bakal Diterima Guru PPPK

Yang jadi pertanyaan sejumlah guru honorer swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru, kapan mereka harus mendaftar jika ingin ikut rekrutmen PPPK?

Meski tahap pertama tak ada formasi, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru diminta tetap mendaftar di SSCASN hingga tanggal 22 Juni 2021.

"Bagi guru swasta atau yang tidak memiliki formasi di tahap 1 maka mereka baru bisa pilih formasi di tahap 2, selesaikan pendaftaran hingga resume untuk mendapatkan kartu Akun dan Kartu Daftar, dan pada saat tahap 2 dibuka guru tersebut tinggal pilih jabatan dan lokasi," tulis instagram BKDJawa Timur.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler