Guru Honorer Cek Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada BSU Rp1,8 Juta, Pencairan Hingga 31 Juli 2021

10 Juli 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer Rp1,8 juta / /Instagram@pidjar.ig//

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) kembali bisa dicairkan.

Pemerintah memperpanjang pencairan bantuan Rp1,8 juta kepada kurang lebih 700 ribu guru non PNS.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar mengatakan perpanjangan masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) ini hingga 31 Juli 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Diperpanjang Sampai 31 Juli 2021, Begini Cara Cepat Cairkan BUS Guru Honorer

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar di Jakarta, seperti dikutip dari kemdikbud.go.id.

Lantas bagaimana cara mengetahui jika guru tersebut mendapatkan bantuan ini?

Untuk mengetahui apakah masuk sebagai penerima BSU Rp1,8 juta atau tidak, cukup mudah hanya masuk ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan cara:

- Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

- Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

- Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

- Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSUKemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada), dan membawanya ke bank penyalur yang dituju.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan BSU Guru Honorer Diperpanjang, Ikuti Langkahnya

Namun ternyata BSU Rp1,8 juta ini merupakan bagian dari tahap 1 2020 lalu.

Kapuslapdik menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan Pra kerja Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan. Lalu mulai disalurkan pada bulan November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).

Lantas bagaimana dengan BSU tahun 2021? Apakah pemerintah akan melanjutkan bantuan ini?

Kahar menyatakan jika pihaknya belum ada rencana melanjutkan pemberian BSU untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di tahun 2021.

Meski begitu, pemerintah, katanya, tidak menutup kemungkinan jika situasi keuangan negara memungkinkan.

"Di tahun 2021 memang belum teranggarkan. Tahun 2020 lalu sebenarnya juga tidak anggarkan, tapi karena kondisi covid darurat kita memperoleh dana untuk membiayai 2,034 juta penerima," tambahnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler