Update CPNS 2021: BPK Jadi Instansi dengan Tunjangan Tinggi, Masih Minim Pendaftar, Ini Syaratnya

10 Juli 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi kantor BPK RI /Pikiran Rakyat/


PORTAL SULUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai CPNS 2021.

BPK mengumumkan total seluruh kebutuhan CPNS sebanyak 1.320 formasi dengan kualifikasi pendidikan dari D-III hingga S1 berbagai jurusan.

Hasil seleksi CPNS 2021 ini akan ditempatkan di beberapa kantor perwakilan BPK se-Indonesia.

Baca Juga: CPNS PPPK 2021: Ini Ketentuan Swafoto Yang Benar Menurut BKN

BPK sendiri baru membuka pendaftaran pada 7 Juli 2021. Berbeda dengan instansi lain yang sudah membuka pendaftaran sejak 30 Juni 2021.

Artinya, jumlah pendaftar di BPK masih sangat minim dengan jika dibandingkan dengan instansi lainnya.

BPK menjadi salah satu instansi dengan tunjangan tertinggi.

Pemberian tunjangan kepada pegawai BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam Perpres ini disebutkan, kepada Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; Pegawai di lingkungan BPK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; Pegawai di lingkungan BPK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu; Pegawai di lingkungan BPK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar BPK.

Tunjangan paling rendah yang didapatkan PNS BPK adalah Rp1.540.000 dan tunjangan paling besar adalah Rp41.550.000.

Nah saat ini BPK memberikan peluang untuk bergabung.

Baca Juga: Jadi Syarat Daftar CPNS 2021, Ini Cara Cek Akreditasi Universitas

Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2021 BPK hanya melalui Portal Panitia SeleksiNasional di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 7 Juli pukul 20.00 sampai dengan 21 Juli 2021, pukul 23.59 WIB.

Persyaratan Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Prajurit TNI; Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik pada saat diangkat sebagai CPNS pada Pelaksana BPK.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Pelamar kebutuhan umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (bukan Surat Keterangan Lulus) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.

9. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi. Bagi pelamar yang pada saat pendaftaran belum memperoleh penyetaraan ijazah atau sedang dalam proses penyetaraan ijazah, dapat melampirkan/mengunggah Ijazah dan wajib menyerahkan bukti penyetaraan ijazah pada saat pemberkasan, bila tidak dapat menyampaikan dokumen tersebut maka dianggap gugur.

Baca Juga: CPNS 2021: Berikut 5 Instansi dengan Jumlah Tunjangan Kinerja Paling Tinggi

10. Usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah untuk Sarjana Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-III), minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.

11. Informasi pada Jabatan Fungsional Pranata Komputer:
a. Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan;
b. Mampu mengelola sistem komputer, program paket, database, dan sistem jaringan komputer serta membangun rancangan rinci sistem informasi sesuai standar, sistem, dan prosedur yang berlaku.

12. Informasi pada Jabatan Pelaksana Pengolah Data Informasi dan Hukum:
a. Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan;
b. Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan data dan informasi hukum berdasarkan standar, sistem, dan prosedur yang berlaku.

13. Informasi pada Jabatan Fungsional Pemeriksa, pelamar:
a. Mampu menjaga independensi dan integritas dalam tugas pemeriksaan;
b. Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan;
c. Bersedia meninggalkan domisili untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan;
d. Mampu bekerja di luar gedung saat melakukan cek fisik dalam tugas pemeriksaan;
e. Memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk beradaptasi dengan adanya perubahan-perubahan karena pelaksanaan tugas pemeriksaan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain dengan situasi/ kondisi di lapangan yang sangat bervariasi;
f. Mampu dan bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas pemeriksaan secara tepat waktu (termasuk hari libur, dan lebih dari 8 jam sehari apabila diperlukan);
g. Mampu bekerja dibawah tekanan dalam penyelesaian tugas pemeriksaan;
h. Mampu melakukan perjalanan fisik di dalam negeri maupun ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara serta perjalanan ke daerah terpencil/pedalaman/remote area dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler