Ingin Daftar CPNS 2021 Kejaksaan? Ini Ada Aturan Baru yang Memudahkan Pelamar

8 Juli 2021, 07:11 WIB
Perubahan aturan baru CPNS Kejaksaan tahun 2021 /

PORTAL SULUT - Kejaksaan Republik Indonesia membuka 4.148 formasi CPNS 2021.
Pendaftaran CPNS Kejaksaan hingga tanggal 21 Juli 2021.

Nah, jika anda ingin mendaftar atau sudah mendaftar CPNS Kejaksaan, ini ada kabar menarik dari panitia seleksi CPNS.

Kejaksaan memberikan kemudahan bagi para pelamar CPNS, khususnya soal dokumen pendukung.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: 7 Penyebab Banyak Peserta Gagal Lulus Seleksi Administrasi, Jangan Sampai Dilakukan

Kejaksaan mengubah peraturan Nomor I tanggal 30 Juni 2021 dengan peraturan nomor B-2.

Isinya tentang dukungan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Khusus berupa “Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya” pada seluruh formasi jabatan yang dibuktikan dengan cara
mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan / Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan / Lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Dalam hal, pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat
Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud, dapat berupa Scan
Surat Pernyataan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor,
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000,00
(sepuluh ribu rupiah) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang
Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun
Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat
diunduh pada halaman website www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Baca Juga: CPNS 2021: Daftar Lengkap Instansi Minim Pendaftar dan Banyak Pelamar

2. Persyaratan Khusus berupa “Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah
sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil” pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa,
Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang dibuktikan
dengan cara mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari
Lurah / Kepala Desa” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari
Lurah / Kepala Desa.

Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat
bepergian atau melakukan pengurusan surat keterangan dimaksud, maka upload pada Surat
Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Pernyataan belum pernah menikah yang
ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah
dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau
Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat diunduh pada halaman website
www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.

3. Persyaratan Khusus berupa “...mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara
18-25, dengan tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan
155 (seratus lima puluh lima) centimeter“ pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis
Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang dibuktikan dengan cara mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah /
Swasta / Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 (seratus
enam puluh) centimeter dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter
dengan BMI 18-25” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit
Pemerintah / Swasta / Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki
160 (seratus enam puluh) centimeter dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima)
centimeter dengan BMI 18-25.

Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat
tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka
upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Pernyataan yang
mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 (seratus enam puluh) centimeter
dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter dengan BMI 18-25 yang
ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah
dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau
Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat diunduh pada halaman website
www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Tak Bisa daftar PPPK Kemenag, Ini Masalahnya

4. Unggahan Dokumen pada semua formasi jabatan berupa "Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-
KTP. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus
membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang
bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (discan bersama dengan KTP dalam satu
file)" diubah menjadi "Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat
tersebut (discan bersama dengan KTP dalam satu file). Dalam hal pelamar atas adanya
kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat
Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan
Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) / Ketua Rukun
Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili (discan bersama dengan KTP
dalam satu file)”.

5. Memperjelas syarat akreditasi untuk formasi Ahli Pertama Jaksa dan Analis Naskah
Rancangan Perjanjian, yang semula “Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan Program Studi yang
terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah
tersebut dikeluarkan, serendahrendahnya dengan akreditasi B” menjadi “Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serendah- rendahnya dengan akreditasi B dan Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serendah-rendahnya dengan akreditasi B, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan”.

Baca Juga: 4.148 Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI, Ini Rinciannya, Korps Adhyaksa Cari Talenta Terbaik Bangsa Indonesia

6. Mengubah pengertian dari Formasi Khusus Cumlaude, yang semula “Cumlaude adalah
pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat
Cumlaude / Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi
terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau
transkrip nilai”, diubah menjadi “Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Negeri atau Luar Negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak
termasuk D-IV) dengan predikat Cumlaude / Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi
terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat
Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai”.

7. Mengubah tabel untuk kualifikasi Pendidikan khusus untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama
Jaksa, yang semula “S-1 ILMU HUKUM”, diubah menjadi “S-1 ILMU HUKUM atau S-1
Hukum”.

8. Mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkara
dan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Publik, Pelaksana / Terampil -
Auditor dan Jurnalis, yang semula "Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga) puluh tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN", diubah menjadi "Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN".

9. Mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang semula
"Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh
delapan) tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN", diubah menjadi "Berusia
serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun
pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN".

Baca Juga: Tips Jitu Lulus CPNS Kejaksaan Tahun 2021, Apa Saja? Simak Ulasannya

10. Pelamar yang mengupload dokumen sebagaimana angka 1 s.d. 3, TETAP BERKEWAJIBAN
untuk menyerahkan berkas sebagaimana Pengumuman Nomor:PENG-01/C/Cp.2/06/2021
Tanggal 30 Juni 2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Kejaksaan RI TA 2021, yang penyerahannya sesuai petunjuk selanjutnya paling lama
sebelum pemberkasan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir.

Ditetapkan di Jakarta 7 Juli 2021, dan ditandatangani JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN Bambang Sugeng Rukmono.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler