PORTAL SULUT – Pemerintah membuka opsi untuk menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
Meningkatnya penyebaran Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali menjadi penyebabnya.
Saat ini, tercatat 27 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali berstatus Zona Merah atau risiko tinggi.
Baca Juga: PPKM Darurat Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos, Link cekbansos.kemensos.go.id
Berikut 27 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali berstatus Zona Merah:
1. Banda Aceh
2. Aceh Tengah
3. Bengkulu
4. Batanghari
5. Singkawang
6. Pontianak
Baca Juga: Bansos Covid-19, Menko PMK: Sudah Ditransfer ke 10 Juta Warga, Ini Cara Cek Nama Penerima
7. Waringin Timur
8. Kota Palangkaraya
9. Balikpapan
10. Samarinda
11. Bontang
12. Tanjung Pinang
13. Batang
14. Bintan
Baca Juga: CPNS 2021: Kantor KKP Butuh Lulusan SMA, SMK dan SUPM, Begini Rincian Formasi dan dan Unit Kerja
15. Bandar Lampung
16. Lampung Utara
17. Pring Sewu
18. Ambon
19. Ternate
20. Fakfak
21. Kota kendari
22. Konawe
23. Padang Pariaman
24. Bukit Tinggi
25. Lahat
26. Musi Banyuasin
27. Palembang
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, mengatkan, sudah terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 sampai 34 persen di luar Jawa-Bali.
Di beberapa daerah peningkatan kasus aktif relatif tinggi seperti di Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat. Selanjutnya, terdapat 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen 4.
Baca Juga: Gegara Mama Sarah Bela Elsa, Penonton Ancam Tinggalkan Ikatan Cinta
Daerah dengan nilai asesmen 4 berarti mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 50/100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per pekan.
Bahkan, dalam periode yang sama, BOR di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di luar Jawa dan Bali mencapai lebih dari 60 persen.
"Mulai dari Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, kemudian Bengkulu, dan Sumatera Barat ini menjadi perhatian daripada pemerintah," ungkap Airlangga, dalam siaran pers secara daring, Rabu 7 Juli 2021, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Ternyata Robby Purba Sayang kepada Ayu Ting Ting, Berjodoh?
Namun demikian, pemerintah masih berupaya menekan laju penularan virus Covid-19 di luar Jawa dan Bali dengan menerapkan pengetatan PPKM Mikro selama 6-20 Juli 2021.
Namun, apabila kasus semakin tak terkendali, PPKM Mikro ketat akan diubah menjadi PPKM Darurat.
"Kami kemarin memanggil seluruh gubernur dan siang ini kami akan mengundang juga 17 gubernur, bupati, dan wali kota di 43 provinsi untuk dimonitor ketat dan dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya," tandasnya.***