CPNS dan PPPK 2021, BKN: Banyak Pendaftar Tak Lulus Administrasi di sscasn.bkn.go.id

6 Juli 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi daftar CPNS dan PPPK 2021, BKN ungkap banyak pendaftar tidak lulus seleksi administrasi di sscasn.bkn.go.id /Foto: Unsplash @glenncarstenspeters/

PORTAL SULUT – BKN mengungkap hal menarik, banyak pendaftar CPNS dan PPPK 2021 tak akan lulus administrasi di sscasn.bkn.go.id.

Kesalahan-kesalahan yang dilakukan pendaftar membuat mereka tak akan bisa sampai ke tahapan selanjutnya.

Pada 28-29 Juli 2021 ketika pengumuman hasil seleksi administrasi, nama mereka akan keluar sebagai yang tidak lulus seleksi.

Baca Juga: BKN Sebut Banyak Pendaftar Gagal Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Penyebabnya

BKN melalui akun Twitter resmi, @ASNKiniBeda mengungkapkan, kesalahan dilakukan pendaftar karena tidak memahami alur CPNS dan PPPK 2021.

 “Banyak kesalahan yang dialami pendaftar saat melakukan registrasi di portal SSCASN. Rata-rata kesalahan mereka karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran terlebih dahulu,” kicau akun BKN, Selasa 6 Juli 2021.

Sayangnya kesalahan tersebut sudah tidak bisa diperbaiki karena pelamar telah mengakhiri proses pendaftaran.

Baca Juga: PPPK Guru, Nama Terdaftar di Dapodik Tapi di Database sscasn.bkn.go.id Tidak Ada, Ini Solusinya

“Kesalahan yang mereka lakukan seperti salah upload berkas, salah isi nama, salah pilih instansi dan lain-lain.  Konsekuensinya apa Min? Gagal lulus seleksi  administrasi,” tulis admin akun tersebut.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id mulai 30 Juni-21 Juli 2021.

Se-Indonesia ada 570 instansi terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota yang membuka penerimaan CPNS.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 untuk Tenaga Kesehatan, 16 Syarat Wajib Dipenuhi, Salah Satu Dilarang Merokok

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil.

Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.

Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Peluang jadi CPNS 2021 di Terbuka Lebar, Kemendikbudristek Buka 10.447 Formasi

Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.

“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” ungkap Ari.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler