CPNS dan PPPK 2021 untuk Tenaga Kesehatan, 16 Syarat Wajib Dipenuhi, Salah Satu Dilarang Merokok

- 6 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021 tenaga kesehatan dilarang merokok.
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021 tenaga kesehatan dilarang merokok. /Pixabay.com./ Cromaconceptovisual

PORTAL SULUT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan 16 syarat wajib bagi tenaga kesehatan saat melamar CPNS dan PPPK 2021, termasuk dilarang merokok.

16 syarat berlaku untuk semua formasi yang dibuka Kemenkes tahun 2021 ini.

Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, Kemenkes membuka 3.799 formasi. Terdiri dari tenaga kesehatan 2.963, tenaga teknis 638, dan tenaga dosen 198.

Baca Juga: Peluang jadi CPNS 2021 di Terbuka Lebar, Kemendikbudristek Buka 10.447 Formasi

Sama seperti instansi lainnya, penerimaan dan pendaftaran CPNS di lingkungan Kemenkes dilakukan di sscasn.bkn.go.id.

Bagi calon pelamar, perlu diperhatikan syarat wajib dipenuhi jika mendaftar CPNS dan PPPK 2021 di Kemenkes.

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Ketentuan batas usia:

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Live di Instagram BKN

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x