PORTAL SULUT – Sejak pendaftaran seleeksi CPNS dan PPPK dibuka pada 30 Juni 2021, BKN menemukan banyak peserta melakukan kesalahan saat mendaftar.
Kesalahan saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tersebut dipastikan akan membuat pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: PPPK Guru, Nama Terdaftar di Dapodik Tapi di Database sscasn.bkn.go.id Tidak Ada, Ini Solusinya
Terdapat 570 instansi pemerintah yang membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2021.
570 instansi tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.
Disebutkan BKN melalui akun twitternya @ASNKiniBeda.
Dalam twitnya tersebut, disebutkan jika banyak kesalahan yang terjadi karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 untuk Tenaga Kesehatan, 16 Syarat Wajib Dipenuhi, Salah Satu Dilarang Merokok