CPNS dan PPPK 2021 untuk Tenaga Kesehatan, 16 Syarat Wajib Dipenuhi, Salah Satu Dilarang Merokok

6 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021 tenaga kesehatan dilarang merokok. /Pixabay.com./ Cromaconceptovisual

PORTAL SULUT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan 16 syarat wajib bagi tenaga kesehatan saat melamar CPNS dan PPPK 2021, termasuk dilarang merokok.

16 syarat berlaku untuk semua formasi yang dibuka Kemenkes tahun 2021 ini.

Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, Kemenkes membuka 3.799 formasi. Terdiri dari tenaga kesehatan 2.963, tenaga teknis 638, dan tenaga dosen 198.

Baca Juga: Peluang jadi CPNS 2021 di Terbuka Lebar, Kemendikbudristek Buka 10.447 Formasi

Sama seperti instansi lainnya, penerimaan dan pendaftaran CPNS di lingkungan Kemenkes dilakukan di sscasn.bkn.go.id.

Bagi calon pelamar, perlu diperhatikan syarat wajib dipenuhi jika mendaftar CPNS dan PPPK 2021 di Kemenkes.

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Ketentuan batas usia:

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Live di Instagram BKN

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id

b. Usia paling tinggi 40 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id, khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama

c. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a dan b di atas, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Tiga Instansi Buka untuk Lulusan SMA, Ini Formasi Lengkap serta Ketentuan Mendaftar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS)

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: AWAS Beredar Buku Panduan Lulus Tes CPNS, BKN: Simulasi Resmi di Hanya di Link Ini

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS)

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS)

Baca Juga: Bocoran Soal Tes CPNS 2021 Berikut Passing Gradenya

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya;

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS;

13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet)

Baca Juga: CPNS 2021 Bawaslu: Tersedia 334 Formasi untuk 8 Jabatan, Cek Rinciannya di Sini

14. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan

Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Administrasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00)

15. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Peluang Lulus Lebih Besar, Tiga Instansi Buka Lowongan untuk SMA Masih Minim Pendaftar

a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

b. Pangkalan data (database) BAN-PT

16. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler