Ingin ke Jakarta atau Bali Selama PPKM Darurat? Anda Harus Kantongi Ini

3 Juli 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi bepergian selama PPKM Darurat. /Pexels.com/Alexandr Podvalny

PORTAL SULUT — Pelaku perjalanan yang ingin mengunjungi Jakarta atau Bali disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus mengantongi kartu vaksinasi, bukti PCR, Antigen H-1.

Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah kembali menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku, Berikut Tiga Langkah Pemerintah Tekan Laju Penularan Covid-19

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, PPKM Darurat kali ini di wilayah Jawa dan Bali akan lebih ketat dari PPKM yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” kata Joko Widodo, Kamis 1 Juli 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah tersebut harus

Adapun aturan PPKM Darurat ini meliput:

1. Perkantoran di sektor non-esensial menerapkan 100% WFH

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. Sektor esensial diperbolehkan WFO (Work from office) 50% dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Sektor esensial meliputi: keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industry orientasi ekspor.

4. Sektor kritikal diperbolehkan WFO maksimal 100% dengan prokes ketat.

Sektor kritikal meliputi: energy, kesehatan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (Air dan listrik), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pengunjung maksimal 50%.

6. Apotik dan toko obat dapat dibuka 24 jam

7. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

8. Restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan hanya menerima layanan antar dan take away.

9. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan prokes ketat

10. Tempat ibadah ditutup

11. Fasilitas umum ditutup

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup

13. Kendaraan umum dibatasi maksimal 70% kapasitas dengan prokes ketat

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak diperkenankan makan ditempat

15. Pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh (Pesawat, kereta api, dan bus) harus menunjukan kartu vaksin (Minimal dosis 1), tes PCR H-2 untuk pesawat dan tes antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.

Baca Juga: Daerah Ini Menerapkan PPKM Darurat Mulai Sabtu 3 Juli, Ini Aturannya

16. Pakai masker saat berkegiatan diluar rumah

17. Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan

Adapun wilayah penerapan PPKM Darurat:

1. Banten

2. DKI Jakarta

3. Jawa Tengah

4. Jawa Barat

5. DIY

6. Jawa Timur

7. Bali

Tetap mematuhi Prokes selama PPKM Darurat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler