JANGAN KETINGGALAN! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2021, Cek Syarat dan Lokasinya

1 Juli 2021, 09:41 WIB
Pemprov Jateng Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2021 /Tangkap Layar Instagram @bapenda_jateng/

PORTAL SULUT- Pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini dipermudah dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada hari ini 1 Juli 2021.

Ada sejumlah item pajak yang masuk dalam program pemutihan.diantaranya, pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan bayar PKB.

Sedangkan pajak pokok kendaraan diberikan pemutihan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Satu-satunya di Indonesia, Polres Kotamobagu Terbitkan SIM Gratis di Hari Bhayangkara ke-75 1 Juli 2021

Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis. Jadi untuk sobat yang membeli mobil baru dan akan mengurus BBNKB I, tidak akan mendapatkan relaksasi.

Ada pun program pemutihan pajak ini diberlakukan untuk warga Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, program ini akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Dia mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.

Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.

Mengingat penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat dikarenakan pandemi Covid-19.

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni.

Baca Juga: Catat!! Ini Jenis Pelanggaran Yang Bisa Membuat SIM Anda Dicabut

Adapun daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan di 2021 sebagai berikut:

1. Bali

Pemrpov Bali juga ikut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga Desember 2021.

Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda PKB.

Lalu pembebeasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.

Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.

Tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebelum kelewatan.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga sekarang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.

Pada program ini, Pemprov Jawa Tengah diketahui hanya memberikan keringanan berupan penghapusan denda PKB.

Baca Juga: Penerapan Sistem Poin Telah Berlaku, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut

3. Lampung

Pemprov Lampung juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.

Lebih lanjut, program tersebut diberlakukan sejak April hingga September 2021 nanti.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_lampung, ada dua item pajak yang masuk dalam program ini.

Yakni pembebasan denda dan tunggakan PKB serta pembebasan biaya pengurusan BBNKB.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler