Berikut Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum Hangus 30 Juni 2021

23 Juni 2021, 21:40 WIB
Berikut Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum Hangus 30 Juni 2021 /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT – Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Seperti diketahui pemerintah memberikan BSU kepada 2.034.732 guru honorer, terdiri dari dosen pada PTN dan PTS, kemudian guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi, sebesar Rp1,8 Juta.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap sejak November 2020 lalu. Aktivasi rekening Bantuan Sosial Upah (BSU) Guru Honorer akan ditutup pada 30 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: PT. PP Persero Bantu Pembersihan Jalan Provinsi Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengimbau para guru segera melakukan aktivasi sebelum uang kembali ke kas negara.

Berikut cara mengetahui guru tersebut sebagai penerima BSU:

  1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.
  3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
  4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Setelah dinyatakan lolos maka segeralah melakukan aktivasi rekening, berikut caranya:

Dokumen yang harus dibawa ke bank:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Apakah Anda Penerima Bansos BPUM Rp1,2 Juta? Cek Lewat eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Guru honorer membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur.

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah.

Siapa saja yang berhak mendapatkan BSU Guru Honorer Juni 2021 ini?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Inilah Dokumen Yang Harus Dibawa ke Bank Jika Lolos BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Selain 6 syarat diatas, ada syarat yang wajib dipenuhi guru honorer yakni guru honorer yang tercatat sebagai penerima BSU tahun 2020 yang belum mengambil hingga bulan Mei 2021. ***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler