PORTAL SULUT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sudah mengeluarkan aturan soal larangan mudik lebaran 1422 Hijriyah atau 2021 masehi.
Namun larangan mudik itu ternyata untuk aktivitas antar provinsi saja. Jika mudik hanya dilakukan di dalam daerah kota/kabupaten saja, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.
Hal itu bisa dicermati dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Ikatan Cinta 10 April 2021, Mama Sarah dan Elsa Terpojok, Rafael Yakinkan Ricky
Ada 37 daerah yang disebutkan bisa atau diperbolehkan melakukan mudik lokal yakni:
1. Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
2. Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi
3. Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi
4. Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul
6. Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Bangkalan
7. Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deliserdang
Karo
8. Sulawesi Selatan
Makassar
Maros
Takalar
Sungguminasa
Seperti diketahui, larangan mudik antar provinsi tahun 2021 ini adalah upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.
Penegasan pelarangan mudik juga sudah ditegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. 6-17 Mei 2021 seluruh ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Tak hanya larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Tetapi dalam SE terdapat pengecualian, bahwa dapat diberikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***