Pekerja Kena PHK Dapat Bantuan Uang Tunai Lewat JKP, Begini Perhitungan dan Syaratnya

9 Maret 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi tenaga kerja / ANTARA/M Riysal Hidayat

PORTAL SULUT - Pemerintah akan memberikan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Retno Pratiwi menjelaskan, bahwa korban PHK sebagai peserta JKP akan mendapatkan berbagai manfaat termasuk bantuan tunai maksimal enam bulan.

"Manfaatnya sebesar 45 persen dari upah untuk selama tiga bulan dan 25 persen dari upah untuk selama tiga bulan berikutnya," kata Retno dalam diskusi virtual tentang JKP yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang dikutip dari ANTARA, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: TNI Pastikan Atlet Voli Aprilia Manganang Berjenis Kelamin Laki-laki

Retno menjelaskan bahwa upah dimaksud adalah jumlah upah yang diterima korban PHK yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mendorong agar pemberi kerja melaporkan dengan benar jumlah upah tersebut karena terkait dengan besaran manfaat JKP yang akan diterima pekerja. Upah maksimal sendiri untuk penghitungan manfaat JKP adalah sebesar Rp5 juta.

Ketentuan besaran itu, katanya, disesuaikan dengan standar minimal yang tertuang dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 102 tahun 1952 mengenai standar minimal jaminan sosial.

Selain uang tunai, kata dia, penerima manfaat JKP akan menerima juga akses informasi pasar kerja yang dilakukan lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) milik Kemenaker.

Pemanfaat JKP juga akan menerima pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan lewat lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Baca Juga: Mau dapat Bansos 300 Ribu Hingga 3 Juta? Segera Lakukan Ini, Maret Ini Verifikasi Data Penerima

Dia juga memastikan bahwa untuk kepesertaan JKP para pengusaha tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan mengingat iuran akan menanggungnya sebesar 0,22 persen dan sumber pendanaan diambil dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing 0,14 pernse dan 0,10 persen.

"Artinya pemberi kerja tidak ada tambahan biaya di sini karena kita akan melakukan rekomposisi dari dua program JKK dan JKM," katanya menegaskan.

Peserta JKP sendiri adalah pekerja penerima upah yang sudah menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sementara yang berhak mendapatkan manfaat JKP adalah yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali, memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK, demikian Retno Pratiwi menjelaskan.
Sebelumnya Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono pada Januari 2021 lalu mejelaskan, JKP tidak akan menghilangkan atau menggantikan kompensasi yang harus diterima oleh pekerja sesuai dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kedatangan TP3 Enam Laskar FPI, Begini Hasil Pertemuannya

“JKP tidak me-replace atau menggantikan jaminan sosial yang lain. Ini tambahan baru dari pemerintah yang gunanya untuk melindungi pekerja yang kena PHK tadi jadi kami pikirkan betul,” ujarnya dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan para karyawan yang terkena PHK akan tetap mendapat jaminan sosial lain yang di luar JKP seperti jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

“JKP tidak menghapuskan jaminan sosial lain,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa manfaat yang dapat diterima oleh karyawan korban PHK melalui JKP adalah berupa uang tunai atau cash benefit, pelatihan vokasi, dan akses terhadap pekerjaan baru.

“Bisa cash benefit misalkan untuk yang terkena PHK nanti untuk sekian bulan ditanggung transportasinya, atau vocational training jadi kita latih lagi kompetensinya supaya nambah dan mudah mencari pekerjaan baru,” jelasnya.

Baca Juga: Julia Estelle Menikah, Sosok Kekasihnya Ternyata Pembalap

Ia mengatakan para karyawan yang terkena PHK akan tetap mendapat jaminan sosial lain yang di luar JKP seperti jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

“JKP tidak menghapuskan jaminan sosial lain,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa manfaat yang dapat diterima oleh karyawan korban PHK melalui JKP adalah berupa uang tunai atau cash benefit, pelatihan vokasi, dan akses terhadap pekerjaan baru.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler