HORE ! Ada Program Baru untuk Pekerja di 2021, Ini Manfaatnya

16 Februari 2021, 09:25 WIB
Menkeu Sri Mulyani /Pikiran Rakyat/


PORTAL SULUT - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memmaparkan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Ada yang menarik pada anggaran PEN 2021 untuk pegawai.

Anggaran PEN naik Rp62 triliun dibanding alokasi sebelumnya, dari Rp627,9 triliun menjadi Rp688,33 triliun.

Baca Juga: 8 Benda di Rumah yang Dipercaya Membawa Keberuntungan

Sri Mulyani merinci anggaran PEN 2021 yang mencapai Rp688,33 triliun tersebut fokus untuk lima bidang yakni kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, insentif usaha, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi.

Berikut rinciannya dikutip dari Antara:

- Bidang pertama yaitu kesehatan memiliki alokasi anggaran Rp173,3 triliun meliputi program vaksinasi COVID-19, diagnostik (testing dan tracing), biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian.

Kemudian juga bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP, earmark TKDD untuk kesehatan, insentif perpajakan kesehatan, dan anggaran komunikasi PEN.

Baca Juga: Survei Pilgub DKI, Elektabilitas Risma Dekati Anies

- Bidang kedua adalah perlindungan sosial Rp150,21 triliun meliputi PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, diskon listrik, serta iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

- Bidang ketiga adalah program prioritas sebesar Rp123,8 triliun meliputi pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi ke daerah, padat karya K/L, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

- Bidang keempat adalah dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp187,17 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, BPUM, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, IJP UMKM dan korporasi, pembebasan rekmin dan biaya abonemen listrik, serta pembiayaan PEN lainnya

Kemudian juga untuk penempatan dana dan pencadangan serta PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan yaitu HK, ITDC, Pelindo III, dan KIW.

Baca Juga: Cukup 5 Pertanyaan, Para Istri Bisa Tahu Suami Sedang Berbohong

- Bidang kelima adalah insentif usaha Rp53,86 triliun meliputi PPh 21 DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengembalian pendahuluan PPN, PPh Final DTP UMKM, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, serta PPN tidak dipungut KB/KITE.

Untuk pegawai ada yang baru yakni iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan, apa itu?

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Iuran JKP akan berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran.

Baca Juga: PEN 2021 Naik 62 Triliun, Apakah Subsidi Gaji Diteruskan? Simak Rinciannya

Berdasarkan draft, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah. Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp5 juta per bulan.

Sementara itu untuk iuran JKK akan di rekomposisi sebesar 0,14% dari upah. Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.

Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1% dari dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75% dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6% dari upah sebulan.

Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1% dari upah sebulan. Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2% dari upah sebulan.

Baca Juga: Ini Sasaran Vaksin Covid-19 Tahap 2, Apakah Profesi Anda Termasuk?

Lantas apa manfaat buat pekerja?

- Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

- Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan.

- 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

Syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius dan Pisces pada 16 Februari 2021

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.

Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.

Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.

Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler