DISAYANGKAN! 1,4 Juta UMKM Terancam tak Dapat Bantuan 2,4 Juta, Anda Termasuk?

14 Februari 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta. /Abriawan Abhe/ANTARA/Abriawan Abhe

PORTAL SULUT - Pemerintah hanya memberi waktu hingga 18 Februari untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus pencairan di bank Rakyat Indonesia (BRI).

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut maka bantuan Rp2,4 juta akan dikembalikan ke kas negara.

Sangat disayangkan jika hal tersebut terjadi, karena bantuan Rp2,4 juta tersebut merupakan bantuan modal usaha di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Sejarah Perayaan Valentine Day 14 Februari, Ada 8 Fakta dan Mitos yang Menarik Anda Diketahui

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada pelaku UMKM tersebut segera mengurusnya. Jika hal tersebut tak dilakukan, mereka terancam tak bisa mencairkan BLT sehingga uang tersebut akan kembali ditarik oleh pemerintah.

Ia juga menjelaskan dana tersebut hanya memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.

Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Karyawan Segera Lakukan Ini, Relaksasi Maksimal 28 Februari

"Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman," imbuhnya.

Pemerintah memberikan bantuan presiden berbentuk BLT sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM demi menolong mereka dari tekanan ekonomi akibat virus corona. Bantuan digelontorkan dalam dua tahap.

Sementara itu, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Ayu Ting-Ting Batal Nikah, Komentar Mantan Suami Mengejutkan: Kalau Dipaksakan pun Dihawatirkan Tidak Berjalan

Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan baginya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan, dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat indonesia (BBRI) diperpanjang hingga maksimal 18 Februari 2021. Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Baca Juga: Kemendikbud Rekrut 1 Juta PPPK, Guru Honorer Punya Peluang Ikut 3 Kali Seleksi

Informasi terakhir ada 1,4 juta UMKM yang belum menerima bantuan ini. Kuota penerima BPUM di tahun 2020 sendiri sebanyak 9,1 juta UMKM. Dalam program ini, tiap UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Sementara hingga saat ini, BPUM baru dicairkan ke 7,7 juta pelaku UMKM dengan total anggaran yang disalurkan sebesar Rp18,6 triliun.

Artinya yang disalurkan pada Februari 2021 ini, sekitar 1,4 juta UMKM bakal mendapat Rp2,4 juta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler